Besarnya Zakat Fitrah - Pengertian, Perhitungan, Hukum, Niat, Syarat dan Rukun Zakat Fitrah

Besarnya Zakat Fitrah yang harus dibayarkan oleh seluruh umat mukmin telah diatur dalam syariat agama islam, sebagaimana hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, bahwa Zakat Fitrah dibayarkan pada bulan Ramadhan dan besarnya adalah satu sha' untuk setiap makanan pokok yang digunakan.

Hadits tentang Besarnya Zakat Fitrah yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut :

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيْرٍ، عَلَى العَبْدِ والحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
Artinya :
Dari Ibnu Umar dadliyallahu 'anhuma, ia berkata : Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa dari orang-orang islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya. ( HR. Bukhari : 1432)

Besarnya Zakat Fitrah

Pengertian Zakat Fitrah


Pengertian Zakat Fitrah


Zakat berasal dari bahasa arab (زكى – يزكى -الزكاة) yang artinya suci, tumbuh, berkah dan terpuji.
Zakat Fitrah menurut istilah adalah Zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim dari sebagian hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan untuk mensucikan jiwa serta melengkapi kekurangan-kekurangan yang terdapat pada puasanya seperti perkataan yang buruk(kotor) dan perbuatan yang tidak berguna.

Hukum Zakat Fitrah


Zakat Fitrah telah di syariatkan didalam agama islam pada tahun kedua Hijriyah yakni tahun diwajibkannya berpuasa Ramadhan, Zakat Fitrah hukumnya adalah wajib bagi seluruh umat islam yang merdeka, baik laki-laki ataupun perempuan,orang dewasa ataupun anak kecil yang telah mampu mengeluarkan zakat pada waktunya.

Sebagaimana Firman Allah Subhanahu wa ta'ala yang berkaitan dengan kewajiban membayar zakat :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya :
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orng-orng yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-taubah : 60)

Firman Allah Subhanahu wa ta'ala dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 43 :

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya :
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'. (QS.Al-Baqarah : 43)

Besarnya Zakat Fitrah yang harus dibayar


Besarnya Zakat Fitrah telah dijelaskan pada hadis diatas dalam hadts riwayat Bukhari hal 1432, bahwa jumlah besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah satu sha' dari makanan pokok, menurut para ulama' Indonesia satu sha' dibakukan menjadi 2,5kg.

Perhitungan Besarnya Zakat Fitrah tersebut merupakan titik temu antara beberapa pendapat yang menyatakan satu sha' adalah 2,75kg dan satu sha' dibawah 2,5kg. Menurut Kitab Al-Fiqh al-Manhaj, satu sha' adalah 2,4kg (lihat Juz I hal 548)

Besarnya Zakat Fitrah yang di tetapkan Kementrian Agama

Besarnya Zakat Fitrah dalam agama islam selain diatur secara syariat besarnya jumlah zakat yang harus dibayarkan juga telah di atur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tata Cara Perhitungan Zakat Fitrah (sumber; simbi.kemenag.go.id/simzat/download/files/syarat_dan_tata_cara_perhitungan-zakat.pdf)

1. Tata Cara Perhitungan Zakat Fitrah  Pasal 30:


1. Zakat Fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa

2. Kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

3. Beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras. 

2. Tata Cara Perhitungan Zakat Fitrah Pasal 31 :


1. Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri

2. Zakat Fitrah disalurkan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri

Syarat dan Rukun Zakat Fitrah 

1. Syarat Wajib Zakat Fitrah


Yang termasuk dalam syarat wajibnya Zakat Fitrah diantaranya yaitu :
  1. Beragama Islam : Orang kafir tidak memiliki kewajiban membayar Zakat fitrah.
    orang murtad juga tidak wajib membayar zakat fitrah, namun jika dia kembali menganut Agama islam maka zakat diwajibkan kepadanya
  2. Masih Hidup saat terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan
  3. Merdeka : Zakat tidak diwajibkan kepada budak, akan tetapi jika memiliki berstatus sebagai orang merdeka dan budak, harta yang berstatus merdeka diwajibkan untuk membayar zakat.
  4. Telah mampu: adalah memiliki kelebihan harta dan keperluan makanan untuk dirinya dan untuk yang wajib dinafkahinya(keluarganya) pada malam dan hari raya Idul Fitri

2. Rukun Zakat Fitrah


Rukun Zakat Fitrah adalah segala sesuatu yang wajib ada pada saat pelaksanaan Zakat Fitrah, adapun rukun zakat fitrah diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Niat untuk memberikan atau membayar Zakat Fitrah semata-mata karena Allah Subhanahu wa ta'ala. adapun bacaan Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah adalah :

    نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
    "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri annafsii fardhollillahi ta'ala"
    Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya sendiri fardhu karena Allah ta'ala
  2. Ada orang yang melaksanakan(membayar) Zakat Fitrah
  3. Ada penerima zakat fitrah(orang-orang yang memiliki hak untuk menerima zakat)
  4. Ada barang yang akan dizakatkan

Besarnya Zakat Fitrah - Pengertian, Perhitungan, Niat, Syarat dan Rukun Zakat Fitrah, perlu diketahui bagi umat muslim, agar memahami bagaimana cara menunaikan Zakat Fitrah yang diwajibkan oleh Allah Subhanhu wa ta'ala sesuai dengan ketentuan Besarnya Zakat Fitrah serta syarat dan rukun yang telah ditetapkan oleh syariat agama islam.


Referensi / Daftar Pustaka:
1. Lisan al-Arab, jilid II; Ibnu Manzur ; Beirut-Libanon; Dar Sader tahun 1990
2. Manajemen Zakat; Ilyas supena; Semarang; Walisongo press th 2009
3. Fath al-Qarib al-Mujib, Dar al-ihya al-Kitab, al-arabiyah, Indonesia hal 158
4. Fiqh Ibadah; Abdul Aziz Muhammad Azzam & Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, terj. Kamran As 'ad Irsyady dkk, PT Kalola Printing jakaerta cet IV thn 2015 hal 395
5. Al-Qur'an dan terjemah terkait Zakat;QS. At-Taubah:60, QS. Al-Baqarah : 43
6. Hadits Riwayat Bukhari
7. simbi.kemenag.go.id/simzat/download/files/syarat_dan_tata_cara_perhitungan-zakat.pdf

Disclaimer
Gambar hanya sebagai ilustrasi dan referensi
Sesungguhnya saya hanyalah seorang manusia, kadang salah dan kadang benar. Oleh karena itu, lihatlah pendapatku semua yang sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah ambillah. Dan semua yang tidak sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah tinggalkanlah (abaikan saja) : (Imam Malik HR. Ibnu 'Abdil Barr;Al Jami,Ibnu Hazm;Ushul Al Ahkam;Ashl Sifah Shalatin Nabi)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel