Advokat - Pengertian, Peran, Kode Etik dan Syarat-Syarat Menjadi Advokat

Advokat


Advokat disebut juga sebagai penasehat hukum, telah dikenal sejak zaman Hindia Belanda, Advokat di Indonesia telah berkembang hingga sekarang, keberadaan Advodat (Profesi Advokat) di indonesia diatur dalam Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Advokat merupakan suatu profesi yang memberikan jasa hukum memiliki fungsi dan tugas sebagai pemberi nasehat hukum (Advice), pendamping atau menjadi kuasa hukum bagi kliennya dan atau atas nama kliennya.

Pengertian Advokat

Advokat berasal dari bahasa latin yaitu "Advocare" yang disebut to deffend, to call one said, to vounch or to warant (untuk membela, menjamin), dalam bahasa inggris Advokat disebut "Advocate". dalam bahasa belanda Advokat disebut sebgai Advocaat yang memiliki arti seornag yang telah resmi diangkat dalam profesi sebagai Meester in de Rechten.

Advokat


Pengertian Advokat sebagai mana yang terdapat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat (Ketentuan Umum Pasal 1), Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang.

Peran Advokat


Advokat merupakan salah satu unsur sistem peradilan dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Profesi Advokat sangat mulia memberikan bantuan hukum bagi masyarakat dalam penyelesain permasalahan atau sengketa sesuai dengan ketentuan hukum.

Advokat disebut juga sebagai penasehat hukum, seorang Advokat memiliki kuasa untuk memberikan bantuan dibidang hukum baik hukum perdata ataupun pidana kepada yang membutuhkannya, hal tersebut bisa berupa nasehat, konsultasi ataupun bantuan hukum aktif baik didalam pengadilan ataupun diluar pengadilan.

Fungsi dan Peranan Advokat

Advokat memiliki peranan yang penting dalam hal penegakan hukum, peran Advokat sangat dibutuhkan untuk memberikan jasa dan bantuan secara hukum kepada pihak yang berperkara.
Adapun Peran Advokat yang terdapat dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang terdapat pada Pasal 5 ayat 1 dan pada pasal lainnya adalah sebagai berikut:

1. Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.(Pasal 5 ayat 1)

2. Advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan.(Pasal 12 ayat 2)

3. Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya didalam sidang pengadilan dengan tetep berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.(Pasal 14)

4. Advokad didalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras atau latar belakang sosial dan budaya. (Pasal 18 ayat 1)

5. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Klien karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.(Pasal 19 ayat 1)

6. Advokat berhak atas kerahasiaan hubungan dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.(Pasal 19 ayat 2)

7. Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.(Pasal 22 ayat 1)

8. Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat. (Pasal 26 ayat 1)

9. Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. (Pasal 26 ayat 2)

10. Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan profesi Advokat adalah yang diangkat sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.(Pasal 30 ayat 1)

Kode Etik Advokat


Kode Etik Advokat sebagaimana yang telah tertulis pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat  Pasal 26 adalah sebagai berikut :

1. Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat

2. Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat

3. Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentanngan dengan peraturan perundang-undangan

4. Pengawas atas pelaksanaan kode etik profesi Advokat dilakukan oleh Oeganisasi Advokat

5. Dewan Kehormatan Organisasi Advokat berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat

6. Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap kode etik profesi Advokat mengandung unsur pidana.

7. Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat diatur lebih anjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat

Syarat-syarat Menjadi Advokat


Syarat-syarat untuk menjadi Advokat sebagaimana yang terdapat didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang terdapat pada Pasal 2 dan Pasal 3 adalah sebagai berikut :

Pasal 2

1. Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

2. Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

3. Salinan keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

Pasal 3

1. Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 
  1. Warga negara Republik Indonesia
  2. Bertempat tinggal di Indonesia
  3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara
  4.  Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)
  6. Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat
  7. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat
  8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih
  9. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
2. Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Advokat dalam menjalankan praktik profesinya juga telah dijelaskan dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tentang Advokat, Advokat berperan sebagai pemberi bantuan hukum baik secara ligitasi dan non ligitasi.


Referensi / Daftar Pustaka :
1. Etika Profesi Hukum; Muhammad Nuh S.H M.H; CV.Pustaka Setia th 2011;Bandung
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
3. Teori Negara Hukum Modern (Rechtsstaat); Fuady, Munir,; PT. Refika Aditama; Th 2011

Disclaimer
Perlu diketahui bahwa semua informasi yang kami sampaikan belum dapat dipastikan 100% akurat
Gambar, artikel yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut
Gambar bertujuan sebagai ilustrasi dan referensi

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel