Mediator adalah Penengah di Dalam Proses Mediasi Untuk Menyelesaikan Sengketa

Mediator


Mediator adalah sebagai penengah yang berperan untuk membantu para pihak yang bersengketa dalam penyelesaian suatu permasalahan, Mediator tidak memiliki kewenangan apapun didalam menyelesaikan masalah, Mediator hanya sebagai penghubung untuk mencari kesepakatan antara pihak yang bersengketa.

Mediator dapat dipilih atau ditentukan oleh para pihak yang bersengketa melalui kuasa hukumnya dari para mediator yang telah terdaftar di pengadilan, Pada pasal 8 ayat (1) Perma No.1 tahun 2008, bahwa piha-pihak yang bersengketa dapat memilih mediator dengan kriteria sebagai berikut :

Mediator mempunyai kriteria sebagai berikut:
a. Hakim bukan pemeriksa perkara pada pengadilan yang bersangkutan.
b. Advokat atau akademisi hukum
c. Profesi bukan hukum yang dianggap para pihak menguasai atau berpengalaman dalam pokok sengketa.
d. Hakim majelis pemeriksa perkara
e. Gabungan antara mediator yang disebut dalam butir a dan d atau gabungan butir b dan d atau gabungan butir c dan d.

Mediator adalah

Mediator diharapkan dapat menciptakan pengembangan yang luas dalam menyikapi persengketaan, pada dasarnya Mediator harus mampu berorientasi pada keseragaman serta pola pikir pada masing-masing pihak yang bersengketa.
Unsur Mediator
 
Unsur penting yang harus dimiliki oleh Mediator adalah skill (ketrampilan) untuk melakukan mediasi, skill tersebut akan menentukan keberhasilan seorang Mediator dalam menyelesaikan persengketan terhadap pihak-pihak yang bersengketa.

Ketrampilan Mediator dapat diperoleh dari pendidikan atau pelatihan (training), dari pendidikan dan pelatihan tersebut akan terlahir mediator yang yang pandai dalam menyusun langkah kerja, memberikan berbagai kemungkinan penyelesaian masalah dengan bijak tanpa ada tekanan pada kedua belah pihak yang bersengketa.

Mediator Adalah Penengah


Mediator Adalah Perantara sebagai penghubung atau penengah yang bersifat netral dalam menyelesaikan sengketa untuk mencari berbagai kemungkinan penyelesaian masalah dengan tidak menggunakan cara memutuskan atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Pengertian Mediator Adalah

Pengertian Mediator dalam agama Islam adalah seorang delegasi atau utusan dari pihak yang bersengketa (suami/istri) yang dilibatkan dalam penyelesaian sengketa antara keduanya. Dalam Agama islam mediator disebut Hakam.

Mediator bertugas memberikan arahan serta memandu para pihak sengketa untuk memaparkan ekpresi penyelesaian persengketaan tanpa ada tekanan dari pihak manapun, Mediator harus dapat menjaga stabilitas dalam proses mediasi.

Mediator harus memiliki wawasan yang luas dan tetap berpegang teguh kepada prinsip-prinsip keadilan, kesukarelaan, kesamaan, tidak boleh menitik beratkan kepada salah satu pihak yang bersengketa.

Syarat-syarat Mediator 

Selain tugas dan karakter Mediator yang telah disebutkan tadi, juga terdapat syarat-syarat lain sebagai Mediator, diantaranya adalah :

1. Tidak ada hubungan keluarga sedarah
2. Tidak memiliki hubungan kerja dengan salah satu pihak yang bersengketa
3. Tidak mempunyai kepentingan financial, atau kepentingan lain terhadap kesepakatan para pihak
4. Tidak memiliki kepentingan terhadap proses perundingan maupun hasilnya.

Mediator berperan sebagai perantara atau penengah untuk membatu para pihak yang sedang bersengketa untuk mendapatkan kesepakatan bersama tanpa memihak dan memutuskan perkara yang dihadapi pihak-pihak sengketa.

Selain itu Mediator juga bertindak sebagai penyelenggara serta memimpin jalannya diskusi, merangkum berbagai informasi untuk memberikan berbagai macam penyelesaian untuk membantu para pihak yang bersengketa hingga menghasilkan kesepakatan bersama.

Gary Goodpaster, mengemukakan pendapatnya, bahwa peran Mediator menganalisis dan mendiagnosa suatu sengketa tertentu dan kemudian mendesai serta mengendalikan proses serta intervensi lain dengan tujuan menuntut para pihak untuk mencapai suatu mufakat yang sehat.

Peran Penting Mediator

Peran Pengting Mediator diantaranya meliputi :

1. Melakukan diagnosis konflik
2. Mengidentifikasi masalah serta kepentingan-kepentingan kritis
3. Menyusun agenda
4. Memperlancar dan mengendalikan komunikasi
5. Mengjar para pihak dalam proses dan ketrampilan tawar-menawar
6. Membantu para pihak mengumpulkan informasi penting
7. Menyelesaikan masalah untuk menciptakan pilihan-pilihan
8. Mendiagnosis sengketa untuk memudahkan penyelesaian problem

Fungsi Mediator

Menurut Fuller mediator memiliki beberapa fungsi, diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Sebagai Katalisator, Kehadiran mediator dalam proses perundingan mampu mendorong lahirnya suasana yang konstruktif bagi diskusi dan bukan sebaliknya menyebabkan terjadinya salah pengertian diantara pihak-pihak walaupun dalam praktik dapat saja setelah proses perundingan para pihak tetap mengalami sengketa.

2. Sebagai Pendidik, yaitu berusaha memahami kehendak, aspirasi, prosedur kerja, keterbatasan politis dan kendala usaha dari para pihak, mediator harus melibatkan dirinya kedalam dinamika perbedaan diantara para pihak agar membuatnya mampu menangkap alasan-alasan atau nalar para pihak untuk menyetujui atau menolak usulan atau permintaan satu sama lain.

3. Sebagai Narasumber, Mediator harus mampu mendayagunakan atau melipatgandakan kegunaan sumber-sumber informasi yang tersedia, mediator harus menyadari bahwa para pihak dalam proses perundingan dapat bersikap emosional, maka mediator harus siap untuk menerima perkataan ataupun ungkapan yang kasar dari salah satu pihak.

4. Sebagai Penyampaian Pesan, Mediator berperan sebagai penyampaian pesan dari para pihak untuk dikomunikasikan kepada pihak lainnya.

5. Sebagai Pemimpin, Mediator harus mampu mengambil inisiatif untuk mendorong agar proses perundingan dapat berjalan secara prosedural sesuai dengan kerangka waktu yang sudah dirancang.

Langkah Kerja Mediator


Langkah Kerja Mediator adalah langkah kerja yang akan ditempuh oleh seorang Mediator diberitahukan kepada pihak sengketa, sehingga mereka dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi proses mediasi.

Berikut ini dalah langlah-langkah Mediator Kerja Mediator :

1. Pramediasi, Mediator dapat melakukan pengenalan awal terhadap permasalahan utama yang dipersengketakan para pihak, Mediator harus dapat memahami permasalahan melalui kontak dengan para pihak, sehingga ia memiliki persepsi tersendiri, hal ini sangat penting bagi mediator sebelum mediasi dimulai ia sudah memiliki gambaran umum mengenai sengketa, sehingga dapat menentukan layak atau tidaknya persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur mediasi.

2. Sambuta Mediator, pada langkah ini bahwa Mediator hanya berperan membantu para pihak dalam penyelesaian sengketa dan ia tidakmemiliki kewenangan apaun dalam pengambilan keputusan, mediator semata-mata menjadi fasiliator dan penghubung untuk menemukan kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa.

Mediator tidak dibenarkan untuk menentukan arah apalagi menetapkan bentuk ataupun isi peneyelesaian yang harus diterima para pihak, namun Mediator diperbolehkan menawarkan pihak-pihak berdasarkan usul pihak-pihak yang bersengketa untuk sekedar meminimalisir perbedaan diantara mereka sehingga terjadi kesepakatan.

3. Mediator harus menyakinkan kembali para pihak yang masih ragu tentang proses mediasi, karena hal ini sangat penting untuk memperkuat landasan dan posisi mereka menuju tahap selanjutnya dari mediasi. Mediator bersama para pihak menyusun aturan yang harus di ikuti bersama dalam menjalankan proses mediasi selanjutnya, hal ini penting bagi Mediator sebagai orng yang diberi kepercayaan untuk mengontrol jalannya mediasi.

4. Presentasi para pihak, Mediator memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menceritakan dan memprsentasikan permasalahan masing-masing secara mendalam.Mediator membuat ringkasan setelah masing-masing pihak menyelesaikan presentasi ringkasnya tersebut diprdengarkan kembali kepada para pihak, agar mereka benar-benar memahaminya.

5. Identifikasi masalah, Mediator harus mengidentifikasi maslah utama yang dipersengketakan dan melihat persoalan yang kelihatannya disepakati bahwa dalam bahasa presentasi para pihak.

6. Mengidentifikasi dan mengurutkan permasalahan, pada langkah ini mediator menyusun hasil presentasi para pihak dalam dua bentuk kategori yaitu permasalahan yang diperselisihkan dan permasalahan yang disepakati, persoalan-persoalan tersebut diurutkan dalam suatu daftar, yang dimulai dari persoalan yang telah disepakati sampai yang masih diperselisihkan, mediator memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memilih persoalan mana yang mendapat prioritas untuk didiskusikan.

7. Negosiasi, ini adalah langkah penting dimana para pihak sudah memulai membicarakan strategi dan kemungkinan-kemungkinan untuk memperoleh kesepakatan, langkah ini biasanya memerlukan waktu yang agak lama karena para pihak sudah mulai diskusi mengenai tawaran yang mungkin mereka sepakati bersama.

8. Perumusan kesepakatan, jika dalam mediasi telah ditemukan beberapa kesepakatan antara para pihak sengketa, maka mediator dapat merumuskan dalam bahasa tulisan yang mudah dipahami dan dimengerti oleh kedua belah pihak. rumusan kesepakatan tersebut dapatberupa pernyataan yang dapat diterima kedua belah pihak yang akan menjadi bahan penting dalamperumusan keputusan akhir nantinya.

9. Mencatat keputusan akhir, sebelum keputusan akir dibuat oleh mediator, para pihak dikumpulkan dalam suatu pertemuan untuk mendiskusikan kembali kesepakatan yang telah dirumuskan, hal ini perlu dilakukan, mengingat mediator harus memastikan bahwa seluruh isu sudah dibahas, para pihak merasa puas dan tidak ada halangan lagi yang mengganjal dari keduanya dan mereka siap membuat keputusan akhir, mediator meminta komitmen kesepakatan akhir dari para pihak, & setelah mereka memberikan komitmen tersebut maka keputusan yang dibuat dituangkan dalam bentuk tulisan berupa perjanjian mediasi.

10. Penutup Mediasi, Pada tahap ini Mediator mengingatkan bahwa keputusan yang diambil dalam mediasi adalh keputusan yang dibuat bersama oleh masing-masing pihak, dan mengigatkan apa yang semestinya dilakukan oleh kedua belah pihak pasca mediasi, dengan berakirnya langkah ini makasecara formal mediasi telah selesai

Dasar Hukum Mediator


Dasar hukum yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pengangkatan Mediator untuk menyelesaikan perselisihan memiliki dasar hukum sebagai berikut :

1. Undang-Undang Nomeor 13 thaun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 22014 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Serta Tata Kerja Mediasi.

Mediator Adalah Penengah atau perantara para pihak-pihak yang bersengketa untuk membantu menyelesaikan perselisihan untuk mencapai mufakat bersama.



Referensi / Daftar Pustaka :

1. Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan;Rachmadi Usman; Citra aditya Bakti;Bandung 2013
2. Mediasi Dalam Perspektif  Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional; Abbas, Syahrizal; Kencana Prenada Media Group; Jakarta 2009
3. Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat l Takdir Rahmadi; PT Raja Grafindo Persada, Jakarta 2010
4. Hukum dan Penelitian Hukum; Abdul kadir Muhammad; Citra Adytia Bakti; Bandung 2002
5. Hukum Acara Perdata,Tentang Gugatan, persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan: M. Yahya Harahap :Sinar Grafika; Jakarta 2005
6. Pelaksanaan Pengangkatan Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung; Skripsi; Heni Pratiwi Fakultas Hukum Universitas Bandar lampung 2016









Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel