Tujuan K3LH, Pengertian, Manfaat dan Dasar Hukum K3LH

Tujuan K3LH

tujuan K3LH

Apa tujuan K3LH ?
K3LH merupakan program Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup yang terdapat pada suatu perusahaan atau instansi untuk memberikan perlindungan keselamatan kepada para karyamwannya, salah satu tujuan K3LH adalah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja

K3LH mempunyai banyak aspek yang perlu diperhatikan, menciptakan lingkungan hidung yang sehat baik itu di dalam lingkungan kerja maupun diluar lingkungan kerja serta mempelajari dan meneterapkan K3LH agar tercipta suasana kerja yang aman nyaman tidak terjadi kecelakaan kerja dan tidak menimbulkan sebuah penyakit akibat dari sebuah pekerjaan.

Adapun tujuan K3LH diantaranya

1. Melindungi karyawan


K3LH  tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja/karyawan dari kemungkinan-kemungkinan buruk yang mungkin terjadi ketika melakukan pekerjaan untuk melangsungkan kesejahteraan hidup serta meningkatkan produktivitas nasional

2. Memelihara kesehatan


Dengan diterapkannya K3LH maka kesehatan pekerja/karyawan akan terpelihara, sehingga produktifitas perusahaan lebih optimal

3. Pencegahan penyakit


Adanya K3LH didalam lingkungan kerja dapat mencegah penyakit menular ataupun penyakit lainnya yang diakibatkan oleh sesama karyawan/pekerja

4. Menjamin keselamatan


Dengan adanya K3LH yang diterapkan pada lingkungan kerja maka dapat menjamin keselamatan pada siap orang yang ada dilingkungan kerja

5. Sumber Produktifitas terpelihara


itulah beberapa tujuan K3LH, dengan adanya K3LH kinerja dapat lebih meningkat dengan baik, tenaga menjadi lebih produktif, sehingga sumber produksi terpelihara dengan baik dan efisien.

K3LH adalah Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup


Pengertian K3LH


K3LH adalah singkatan dari Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup, yaitu mengenai program kesehatan dan keselamatan kerja dan lingkungan hidup yang ada di suatu pabrik/ perusahaan, atau instansi yang memiliki banyak karyawan atau tenaga kerja, tujuan K3LH untuk menciptakan kondisi sehat dan selamat bagi pekerja, tempat kerja maupun lingkungan di sekitarnya.

Tempat bekerja merupakan bagian yang penting bagi perusahaan ataupun karyawan, secara tidak langsung tempat kerja akan berpengaruh terhadap kenyamanan, kesenangan, kesehatan serta keselamatan karyawan atau pekerja di lingkungan kerja.

Usaha kesehatan yang perlu diterapkan terhadap lingkungan/ruanga kerja secara umum yaitu menerapkan hygiene dan sanitasi tempat kerja secara khusus diantaranya yaitu
  1. Suhu ruangan  dalam ruang kerja
  2. Pengontrolan udara dalam ruang kerja
  3. Tekanan udara dalam ruangan kerja
  4. Penerangan dalam ruangan kerja disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dilakukan
  5. Kebersihan ruang kerja, dll

Dasar Hukum K3LH


Kebebasan memilih sebuah pekerjaan adalah hak setiap orang untuk mengembangkan kemampuan serta daya kretivitasnya, dalam hal keselamatan serta perlindungan kerja peran Pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan pada setiap warga Negaranya telang tertuang didalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 yang berbunyi " Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan hal yang sangat penting untuk memberikan perlindungan keselamatan karyawan/pekerja, perusahaan, lingkungan sekitarnya dari bahaya akibat pekerjaan.

Perlindungan tersebut merupakan hak karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan, dalam perspekti hukum K3 memiliki aspek utama diantaranya
  1. Norma keselamatan
  2. Kerja nyata
  3. Kesehatan kerja
Ada beberapa dasar hukum tentang K3 serta dasar hukum Lingkungan yang ada di Indonesia diantaranya

1. Undang-Undang N0.1 Tahun 1970 Tentang Keselaman Kerja


Dalam UU tentang keselamatan kerja tersebut mencakup tentang pelaksanaan, syarat pelaksanaan kerja, pengawasan, pembinaan, panitia pembina K3 tentang kesehatan kerja, kecelakaan kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja, kewajiban bila memasiki tempat kerja, kewajiban pengurus

2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan


Didalam Undang-undang tersebut pada pasal 86 ayat 1 berbunyi: " Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh untuk memperoleh perlindungan atas (a) Keselamatan dan Kesehatan Kerja"
Pada pasal 86 ayat 2 berbunyi "Untuk melindungi keselamatan Pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja"

Sedangkan kewajiban menerapkan Undang-undang tersebut terdapat pada pasal 87 yaitu "Setiap Perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen Perusahaan".

3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-05/MEN/1996 Tentang Sistem Manajemen K3


Dalam undang-undang tersebut juga telah disampaikan Pada BAB I (Ketentuan Umum) No.1 bahwa "Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang selanjutnya disebut sistem manajemen K3 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan tanggung jawab, pelaksanaan prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian,pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif

4. Undang-Undang No.21 tahun 2003 Tentang Pengesahan ILO Convention No.81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce


Pokok-Pokok Pikiran yang mendorong lahirnya konvensi ILO diantaranya
  • Konvensi ILO No.81 Tahun 1947 mengenai pengawasan Ketenaga kerjaan Dalam Industri dan Perdagangan meminta semua negara anggota ILO untuk melaksanakan sistem pengawasan ketenaga kerjaan di tempat kerja.
  • Agar sistem pengawasan ketenagakerjaan dalam industri dan perdagangan mempunyai pengaturan yang sesuai dengan standar internasional sehingga dirasa perlu untuk mengesahkan Konvensi ILO No.81.

K3LH : Manfaatnya bagi kehidupan


K3LH sangat penting baik bagi perusahaan ataupun bagi pekerjanya, K3LH memiliki banyak manfaat diantaranya yaitu

1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dlam melakukan kewajibannya sebagai pekerja untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional.

2. Memelihara sumber produksi agar dapat digunakan secara aman serta efisien

3. Menjaga kesehatan pekerja agar tetap sehat

4. Menjamin keselamatan kerja untuk semua orang yang ada dilingkungan kerja tersebut

Pada intinya salah satu Tujuan K3LH adalah untuk memberikan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka mengendalikan resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja dengan tujuan untuk menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, efisien dan produktif.
Referensi :jdih.kemnaker.go.id/data_wirata/1997-1-1.pdf, www.bpkp.go.id/undang-undang-tahun-2003-21-03.pdf

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel