Kartu Keluarga Hilang Apa Bisa Dicetak Sendiri? Ini Penjelasan dan Cara Lengkapnya

Kartu Keluarga atau KK merupakan dokumen penting data keluarga yang digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi, seperti membuat KTP, mendaftar sekolah, BPJS, bantuan sosial, hingga keperluan lainnya. Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya, kartu keluarga hilang apa bisa dicetak sendiri?

Jawabannya adalah bisa, selama anda memiliki file KK resmi dalam format PDF dari Disdukcapil. karena saat ini KK terbaru sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dan QR Code sehingga dapat dicetak sendiri menggunakan kertas HVS biasa.

Lalu bagaimana jika kartu keluarga hilang dan file PDF belum ada? Berikut penjelasan lengkap cara mendapatkan file KK PDF hingga langkah mencetak kartu keluarga sendiri dengan benar.

Kartu Keluarga Hilang Apa Bisa Dicetak Sendiri?
Kartu Keluarga Hilang Apa Bisa Dicetak Sendiri? Ini Penjelasan dan Cara Lengkapnya

📑 Daftar Isi

Apakah Kartu Keluarga bisa dicetak sendiri?

Ya, anda dapat mencetak kartu keluarga sendiri apabila sudah memiliki file KK resmi yang dikirim oleh Disdukcapil. KK terbaru umumnya sudah berbentuk dokumen digital PDF yang dilengkapi QR Code dan tanda tangan elektronik.

Oleh sebab itu, masyarakat kini tidak perlu repot-repot datang ke kantor Disdukcapil hanya untuk cetak ulang KK yang hilang atau rusak.

Bisakah mencetak sendiri Kartu Keluarga yang hilang?

Jika KK atau kartu keluarga fisiknya telah hilang, Anda tidak perlu khawatir, karena tetap bisa untuk cetak sendiri apabila memiliki file PDF resmi KK dari Disdukcapil.

Anda hanya perlu membuka file PDF tersebut lalu mencetaknya kembali menggunakan printer biasa.

Namun jika tidak memiliki file KK PDF atau telah hilang, maka Anda perlu meminta ulang dokumen/file kartu keluarga tersebut melalui layanan Disdukcapil.

Pengurusan dokumen tersebut bisa anda selesaikan secara online maupun offline, dengan proses yang mudah.

Cara mendapatkan file KK PDF untuk dicetak sendiri

Info tambahan, sebelum mencetak kartu keluarga anda sendiri, Anda harus memiliki file KK resmi dalam format PDF dari Disdukcapil.

Adapun cara mendapatkan kembali file atau kartu keluarga yang telah hilang berikut langkah-langkahnya:

1. Mengajukan permohonan KK ke Disdukcapil

Jika belum memiliki file PDF KK resmi dari disdukcapil, Anda dapat mengurus permohonan cetak ulang KK melalui:

  • Kantor Disdukcapil terdekat dikota anda
  • Bisa juga melalui website resmi Disdukcapil
  • Melalui layanan WhatsApp Disdukcapil
  • Aplikasi pelayanan kependudukan daerah setempat

Seiring perkembangan teknologi beberapa daerah bahkan sudah menyediakan layanan online via internet sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor.

2. Menyiapkan dokumen persyaratan

Jangan lupa, untuk mengurus KK hilang, biasanya Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen atau syarat-syarat yang perlu dilengkapi seperti:

  • Fotokopi KTP
  • Surat pengantar dari kantor keluarahan setempat
  • Surat kehilangan dari kepolisian (jika diminta)
  • Formulir permohonan KK
  • Dokumen pendukung lainnya

*Persyaratan dapat berbeda tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Setelah melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan anda dapat langsung mengajukan kartu keluarga ke kantor terdekat dikota anda, melalui online

3. Tunggu file KK PDF dikirim

Setelah permohonan diproses, pada umumnya file KK resmi dalam format PDF akan dikirim oleh Disdukcapil melalui email atau layanan online yang digunakan.

Dokumen tersebut umumnya sudah dilengkapi:

  • QR Code
  • Tanda tangan elektronik (TTE)
  • Nomor dokumen resmi

4. Simpan file KK dengan aman

Setelah brhasil mendapatkan lembar kartu keluarga atau file KK PDF, jangan lupa untuk menyimpan dokumen tersebut pada tempat yang aman agar saat membutuhkan kepali dapat langsung mencetak sendiri.

Untuk menyimpan file kartu keluarga atau KK yang aman dan dapat diakses dengan mudah kapan saja, berikut tips penyimpanan yang dapat anda pakai, seperti

  • Google Drive
  • Email pribadi
  • Flashdisk
  • Penyimpanan cloud
  • WhatsApp pribadi

Cara cetak Kartu Keluarga sendiri

Jika sudah memiliki file KK PDF resmi, Anda dapat mencetak sendiri file tersebut, menggunakan printer dirumah, dikantor ataupun di rental komputer dengan langkah berikut ini:

1. Gunakan kertas HVS putih

KK terbaru dapat dicetak menggunakan kertas HVS berwarna putih dengan ukuran A4 anda tidak perlu menggunakan kertas khusus seperti zaman dahulu.

Kartu keluarga yang anda cetak akan memiliki tanda resmi seperti, Nomor KK, QR code, tanda tangan elektronik

2. Atur ukuran cetak dengan benar

Jangan lupa sebelum mencetak Kartu Keluarga sendiri, pastikan anda telah menyeting output print out pada perangkat anda diantaranya:

  • Actual size atau ukuran asli
  • Ukuran Jangan diperkecil
  • Gunakan kualitas cetak terbaik

Hal ini pentinguntuk diperhatikan agar QR Code atau dokumen KK yang telah tercetak tetap jelas dan mudah dipindai.

Apakah KK cetak sendiri tetap resmi?

Ya, Kartu Keluarga atau KK yang dicetak sendiri tetap resmi dengan ketentuan file PDF yang anda dapatkan asli/benar-benar diterbitkan oleh Disdukcapil.

KK tersebut tetap sah digunakan untuk berbagai keperluan, karena hasil cetakannya sudah dilengkapi:

  • QR Code resmi
  • Tanda tangan elektronik
  • Data kependudukan asli

Untuk mengecek keaslian KK yang sudah anda cetak, anda dapat mencoba sendiri untuk melakukan pemindaian QR Code pada KK tersebut

Berapa lama proses cetak ulang KK?

Untuk proses pengajuan kembali KK (Kartu Keluarga) yang telah hilang tidak memakan waktu yang lama.

Namun, proses pengurusan KK berbeda di setiap daerah. pada umumnya proses pengajuan dapat selesai dalam:

  • Beberapa jam
  • 1 hari kerja atau bahkan
  • Beberapa hari jika antrean ramai

*Jika layanan online tersedia dan persyaratan dokumen lengkap, biasanya proses pengurusan KK bisa menjadi lebih cepat.

Tips agar file KK tidak hilang

Memang mencetak sendiri Kartu Keluarga itu mudah, tapi jika tidak memiliki file KK resmi prosesnya aka menjadi rumit.

Berikut  tips yang dapat anda gunakan agar tidak kesulitan saat KK hilang atau rusak, atau anda dapat menyimpan file PDF KK di beberapa tempat agar tidak mudah hilang, contohnya:

  • Menyimpan file PDF ke flashdisk
  • Menyimpan file di dalam komputer
  • Gunakan penyimpanan cloud
  • Simpan file di HP

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apakah KK hasil print sendiri sah?

Ya, sah dengan catatan berasal dari file resmi dari Disdukcapil dan memiliki QR Code atau tanda tangan elektronik.

Apakah harus menggunakan kertas khusus?

Tidak. KK terbaru cukup dicetak menggunakan kertas HVS putih biasa ukuran A4.

Apakah bisa print KK di tempat fotokopi?

Bisa. Anda hanya perlu membawa file PDF resmi.

Jika QR Code tidak jelas apakah masih berlaku?

Sebaiknya cetak ulang KK dengan kualitas lebih baik agar QR Code yang ada pada lembar Kartu Keluarga dapat dipindai secara mudah dan jelas.

Kesimpulan

Bagi yang bertanya kartu keluarga hilang apa bisa dicetak sendiri, jawabannya adalah bisa apabila Anda masih memiliki file PDF resmi dari Disdukcapil.

KK terbaru memang dirancang agar masyarakat dapat mencetak sendiri menggunakan kertas HVS biasa tanpa perlu legalisir (legalisasi) tambahan.

Namun jika file KK juga hilang, Anda perlu mengajukan permohonan ulang ke Disdukcapil melalui layanan offline maupun online. Oleh karena itu, simpan file KK PDF dengan baik agar dapat digunakan kembali kapan saja saat anda membutuhkannya.

Referensi:
Istita
Istita Penulis dan editor redaksi tujuwan.com