Bantuan Pelajar : Syarat-syarat dan Cara Mendaftar Bantuan Untuk Pelajar Sampai Rp 1 Juta

Cara mendaftar bantuan untuk pelajar dapat dilakukan apabila kamu memenuhi syarat pendaftaran bantuan pelajar dari kemendikbud, salah satu syarat penerima bantuan KIP (Kartu Indonesia Pintar) adalah pelajar dari keluarga miskin

apabila kamu berasal dari keluarga yang kurang mampu atau rentan miskin ada peluang untuk menerima bantuan pelajar Program Indonesia Pintar (PIP)(bantuan KIP) maka dapat melanjutkan niat untuk daftar bantuan pelajar dari kemendikbud

syarat dan Cara Mendaftar Bantuan Untuk Pelajar
source:indonesiapintar.kemdikbud.go.id

Bantuan untuk pelajar KIP dari kemendikbud bisa kamu peroleh dalam Program Indonesia Pintar yang penyaluran bantuan pelajar ini melalui KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang mana pencairan bantuan untuk pelajar ini dapat di cairkan melalui rekening Bank yang telah di tunjuk


Persyaratan mendaftar bantuan pelajar KIP

Program Indonesia Pintar atau PIP ini dibentuk dengan tujuan untuk membantu anak-anak berusia sekolah yang berasal dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai dapat menyelesaikan pendidikan menengah baik melalui pendidikan formal atau non formal

Apabila kamu berasal dari keluarga yang kurang mampu (miskin) namun belum mendapatkan bantuan dari PIP/KIP dapat mengajukan pendaftaran bantuan untuk pelajar.

Adapun syarat-syarat mendaftar bantuan untuk pelajar sebagai berikut

  1. KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
  2. SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari RT, RW dan Kelurahan

 

Cara mendaftar bantuan untuk pelajar dari kemendikbud/PIP/KIP

Prioritas utama penerima bantuan untuk pelajar adalah peserta didik yang telah mendapatkan KIP (Kartu Indonesia Pintar), Peserta didik /Pelajar dari keluarga miskin, peserta didik dari keluarga PKH, peserta didik yang statusnya adalah anak yatim/yatim piatu dari sekolah/panti sosial atau panti asuhan, 

selanjutnya yang mendapat bantuan untuk pelajar yaitu peserta didik yang terkena dampak bencana alam, peserta didik yang putus sekolah ditengah jalan, peserta didik yang mengalami kena musibah atau kelainan fisik/ penyandang disbilitas

Setelah kamu telah memahami kriteria penerima bantuan untuk pelajar SD, SMP, SMA, (Sederajat), dan kamu termasuk ke dalam salah satu kriteria tersebut maka kamu layak untk mendaftar bantuan pelajar

Berikut cara mendaftar bantuan pelajar Program Indonesia Pintar :

  1. Melengkapi persyaratan pendaftaran bantuan untuk pelajar
  2. Ajukan berkas persyaratan ke lembaga pendidikan terdekat
  3. Atau dapat diajukan ke tempat dimana kamu sekolah
  4. Selanjutnya data kamu akan diproses untuk di usulkan


Prioritas penerima bantuan pelajar dari PIP/KIP

Siapa yang mendapat bantuan pelajar dari PIP/KIP kemendikbud? yang mendapatkan bantuan ini diutamanakan adalah pelajar yang telah mendapatkan KIP (kartu Indonesia Pintar), pelajar yang berasal dari keluarga keluarga miskin atau dengan pertimbangan kusus

adalah pelajar yang telah terdaftar dan memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar), yang mana KIP tersebut diberikan kepada anak usia 6 tahun hingga umur 21 tahun berdasarkan BDT (Basis data Terpadu) yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial

Apabila kamu telah mendapatkan KIP maka dapat mencairkan sejumlah dana sesuai jenjang sekolahmu, adapun cara cek saldo KIP pencairan dana bantuan dapat dilakukan pada situs jaga.id

 

Dapat bantuan pelajar KIP atau tidak? cek NISN di kemdikbud.go.id

apabila kamu belum mendapatkan KIP juga dapat mengecek apakah kamu termasuk pelajar penerima bantuan tunai 1 juta (tingkat SMA/sederajat) silahkan Cek penerima KIP menggunakan NISN di laman https//:www.pip.kemdikbud.go.id

Bagaimana dengan pelajar/siswa yang belum terdaftar dan belum memiliki KIP apakah bisa mendapatkan bantuan pelajar 1 juta tunai? sasaran utama yang mendapatkan bantuan tersebut adalah peserta didik yang telah mempunyai KIP, siswa yang tergolong kurang mampu (miskin) dapat mendaftar bantuan untuk pelajar (SMA/Sederajat) ke lembaga pendidikan terdekat

 

Bantuan untuk pelajar SD hingga SMA

Adapun besarnya dana bantuan untuk pelajar tingkat SD/SMP/SMA/Lembaga pendidikan non formal seperti PKBM/Paket A,B,C/Lembaga kursus dari kemendikbud adalah sebagai berikut

  1. Untuk pelajar tingkat SD/MI/Paket A mendapatkan bantuan dari kemendikbud (KIP/PIP) sebesar Rp 450 ribu per tahun
  2. Untuk pelajar tingkat SMP/MTs/Paket B mendapatkan bantuan dari kemendikbud (KIP/PIP) sebesar Rp 750 ribu per tahun
  3. Untuk pelajar tingkat SMA/SMK/MA/Paket C/Sederajat mendapatkan bantuan dari kemendikbud (KIP/PIP) sebesar Rp 1juta per tahun
Jadi yang mendapatkan bantuan tunai 1 juta dari kemendikbud pelajar pada jenjang Sekolah menengah tingkat atas (SMA/SMK/MA/Paket C/Sederajat , apabila kamu tergolong peserta didik yang kurang mampu dan belum mendapatkan bantuan cobalah daftar bantuan untuk pelajar di tingkat Sekolah dasar hingga SMA/Sederajat
 

Besaran bantuan untuk pelajar dari kemendikbud PIP

Penerima bantuan pelajar adalah pemegang KIP pelajar yang telah tercatat dalam BDT yang memiliki status kurang mampu nominal bantuan tersebut daiantaranya yaitu untuk pelajar (SMA/SMK/MA/Sederajat) besarnya adalah 1 juta per tahun, bantuan tunai untuk SMP/Sederajat adalah750 per tahun dan bantuan siswa tingkat SD/MI sebesar 450ribu pertahun

Kemudian keluarga yang tercatat dalam Basis Data Terpadu ( BDT) yang berstatus mempunyai kesejahteraan keluarga yangmasih rendah rendah maka dari keluarga tersebut anak usia 6 sampai 21 tahun yang statusnya masih sekolah akan mendapatkan KIP (Kartu Indonesia Pintar) sehingga dapat bantuan tunai pelajar tersebut
 
Dengan diberikan dana bantuan pelajar dari Program Indonesia Pintar ( PIP) SD/SMP/SMA/Sederajat) diharapkan dapat membantu kebutuhan pribadi pelajar seperti membeli peralatan/perlengkapan sekolah atau kursus, untuk biaya transportasi, biaya praktik dan juga untuk biaya uji kompetensi
 

Tentang bantuan untuk pelajar Program Indonesia Pintar (PIP)

1. Besarnya bantuan pelajar dari PIP/KIP kemendikbud diberikan kepada peserta didik yang telah memilikimemegang KIP

2. Penerima KIP (penerima batuan untuk pelajar SD/SMP/SMA/Sederajatnya) adalah pelajar yang masih aktif/ terdaftar sebagai siswa sekolah/peserta didik baik di lembaga pendidikan formal ataupun non formal

3. Persyaratan Pendaftaran bantuan pelajar SD/SMP/SMA/Sederajatnya) dapat menggunakan KKS milik orang tua, SKTM, KTP dan juga KK di ajukan ke lembaga pendidikan terdekat/disekolah

3. Persyaratan pencairan bantuan untuk pelajar tunai (pencairan dana PIP) di lengkapi dengan SKKS (Surat Keterangan Kepala Sekolah) dan salah satu identitas peserta didik bisa Kartu Pelajar/KTP/KK

4. Bantuan pelajar Siswa tingkat SD/MI/Paket A mendapatkan bantuan pelajar dari kemendikbud (KIP/PIP) sebesar Rp 450 ribu per tahun

5. Bantuan untuk pelajar Peserta didik tingkat SMP/MTs/Paket B mendapatkan bantuan pelajar dari kemendikbud (KIP/PIP) sebesar Rp 750 ribu per tahun

6. Bantuan pelajar peserta didik tingkat SMA/SMK/MA/Paket C/Sederajat mendapatkan bantuan pelajar dari kemendikbud (KIP/PIP) sebesar Rp 1juta per tahun
 
7. Penerima bantuan dana PIP baik penerima bantuan untuk pelajar Siswa SD hingga tingkat SMA/sederajat diwajib menyimpan dan menjaga KIP dengan baik, menggunakan manfaat bantuan dana PIP secara relevan, terus bersekolah dan belajar dengan disiplin,rajjin dan tekun.

Demikian syarat dan cara mendaftar bantuan untuk pelajar  PIP/KIP, semoga dapat menjadi acuan untuk pengajuan bantuan tunai dari kemendikbud (PIP), apabila kamu termasuk pelajar dari keluarga yang kurang mampu dan belum mendapatkan bantuan tunai pelajar mendaftar-lah dengan prosedur yang telah ditentukan oleh kemendikbud



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel