Penggolongan HAM dalam Bidang Politik

Hak Asasi Manusia Dalam Bidang Politik


HAM Dalam Bidang Politik adalah bagian dari hak-hak yang dimiliki oleh warga negara Indonesia dimana asas kewarganegaraannya menganut asas demokrasi, yaitu hak turut serta dalam pemerintahan yang merupakan bagian penting dalam demokrasi.

HAM dalam bidang politik merupakan hak yang dapat di gunakan oleh warga negara Indonesia dalam bidang politik, Negara yang menganut asas demokrasi pada umumnya menyediakan hak politik kepada warga negaranya dalam suatu kegiatan politik, contohnya menggunakan hak dalam pemilihan umum

HAM dalam Bidang Politik

1. Jenis HAM dalam bidang politik


Hak asasi manusia dalam bidang politik telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) diantaranya
  • Hak asasi politik untuk membentuk dan memasuki organisasi politik
  • Hak asasi politik untuk berkumpul, berserikat dalam politik
  • Hak asasi politik untuk menyampaikan pemikiran atau pandangan tentang politik
  • Hak asasi politik untuk menduduki jabatan politik dalam pemerintahan
  • Hak asasi politik untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum (Pemilu)

2. Contoh Pelanggaran HAM dalam bidang politik


Adapun Contoh pelanggaran HAM dalam bidang politik diantaranya
  • Tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum
  • Tidak menggunakan hak suaranya dengan baik dalam Pemilu, misalnya mencoblos tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pemilihan umum
  • Tidak terdaftar sebagai pemilih, padahal telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih
  • Melakukan kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh KPU
  • Membeli suara atau biasa disebut dengan politik uang

3. Implementasi HAM dalam bidang politik


Implementasi HAM dalam bidang politik dijamin secara konstitusional, pada pasal 28 UUD 1945 dinyatakan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan ditetapkan dalam undang-undang.

Pada pasal 28D ayat 3 diterangkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama.

Dari penjelasan pada pasal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa implementasi HAM dalam bidang politik perlu memperhatikan :
  • Peraturan Hukum yang berlaku sebagaimana telah dituangkan didalam UUD, UU, dan PP serta peraturan pelaksanaan lainnya agar hak-hak politik tidak dilanggar oleh orang atau pihak lain
  • Di dalam melaksanakan hak politik tetap perlu menjaga integritas nasional dantidak menimbulkan perpecahan nasional
  • Ajaran Tuhan, sebagaimana telah diatur dalam agama yang diyakini sehingga pelaksanaan hak politik itu dapat dipertanggung jawabkan Kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Budaya masyarakat indonesia sehingga hak-hak politik dilakukansecara sntun, bermartabat serta berkepribadian Indonesia
  • Etika dan moral politik agar didalam melaksanakan hak politik dilakukan dengan baikdan bertanggung jawab

HAM dalam bidang politik membentuk dan memasuki organisasi


HAM dalam politik masyarakat indonesia telah dijamin oleh UUD, yaitu hak membentuk dan memasuki organisasi politik ataupun organisasi lainnya, yang dalam waktu tertentu melibatkan diri kedalam aktivitas politik.

Hak untuk berkumpul, berserikat, hak asasi untuk menyampaikan pandangan atau pendapat tentang politik, hak untuk menduduki jabatan politik dalam pemerintahan dan hak untuk memilih dalam pemilihan umum yang mana semuanya telah direalisasikan secara murni melalui keikut sertaannya dalam politik.

Demikian pembahasan tentang Penggolongan HAM dalam Bidang Politik, semoga dapat menambah ilmu dan pengetahuan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel