Hakekat Hak Warga Negara, Makna Hak Warga Negara dan Makna Kewajiban Warga Negara

Hakekat Hak Warga Negara


Hakekat Hak Warga Negara adalah materi mata pelajaran PPKN / PKN yang membahas tentang Hakekat Hak warga negara, serta makna Hak Warga Negara dan Makna Kewajiban Warga Negara. Hak dan kewajiban warga negara mempunyai bermacam bentuk yang mencakup berbagai dimensi kehidupan, seperti dalam bidang politik, bidang budaya serta pertahanan dan keamanan negara.

Sebagai seorang warga negara tentu saja memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, namun padasaat ini sering kali terjadi banyak kasus pelanggaran hak warga negara, contohnya seorang warga negara yang telah mempunyai hak pilih namun tidak tercantum dalam daftar pemilih, sebuah rumah sakit menolak merawat warga negara karena tidak mempunyai biaya dan sebagainya.

Hakekat Hak Warga Negara
source; pixabay.com

Namun juga banyak warga negara yang mengingkari kewajibannya terhadap negara yang harus dipenuhi, misalnya tidak membayar pajak, tidak ikut serta dalam kegiatan siskamling di masyarakat dan lain sebgainya.

Hakekat Hak Warga Negara dan Kewajiban Warga Negara

Hak merupakan semua hal yang harus di peroleh atau harus didapatkan, hak dapat berwujud kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu, hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban, artinya hak dapat kamu peroleh ketika kewajiban telah dilakukan, contohnya seorang pekerja akan mendapat upah setelah ia melakukan dan menyelesaikan pekerjaannya.


1. Makna Hak Warga Negara

Apa saja hak warga negara indonesia? menurut jimly Asshiddqie dalam karangannya yang diberi judul membangun "Budaya Sadar Berkonstitusi Untuk Mewujudkan Negara Hukum yang Demokratis (2007)" hak warga negara indonesia terdiri dari :
  • Hak Konstitusional
    hak konstitusionl adalah hak-hak yang dijamin didalam dan oleh undang-undang dasar 1945
  • Hak Hukum
    hak hukum timbul didasarkan pada jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangn dibawahnya (hak-hak yang lahir dari peraturan di luar UUD 1945 disebut hak-hak hukum)
Pengertian hak asasi manusia dan hak asasi warga negara dapat dikaitkan dengan pengertian hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Setiap warga negara Indonesia memiliki hak-hak hukum yang lebih operasional dan lebih rinci yang di atur dengan undang-undang atau peraturan perundang -undangan lain yang lebih rendah.

Dari uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa konsep hak warga negara mempunyai cakupan yang luas, hak warga negara tersebut meliputi hak asasi manusia, hak konstitusional dan hak legal/hukum.

2. Makna Kewajiban Warga Negara

Selain mendapat hak tentunya sebagai warga negara kita juga memiliki kewajiban terhadap negara, seperti halnya setiap individu juga memiliki kewajiban, sebgai seorang anak kita juga memiliki kewajiban untuk patuh terhadap orang tua, sebagai seorang pelajar kalian diwajibkan untuk patuh terhadap peraturan dan tata tertib sekolah.

Kewajiban dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilakanakan dengan penuh tanggung jawab, dengan demikian kewajiban warga negar dapat didefinisikan sebagai tindakan atau perbuatan yang wajib(harus) dilakukan oleh seorang warga negara sebagaina telah di atur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hubungan Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak dan Kewajiban Warga Negara keduanya saling berkaitan kedua hal tersebut meiliki hubungan kausalitas (hubungan sebab akibat), seseorang akan mendapatkan haknya disebabkan karena telah memenuhi kewajibannya, contohnya seorang karyawan akan mendapatkan upah setelah ia menyelesaikan pekerjaannya.

Hak dan Kewajiban warga negara hubungannya sangat erat dan tidak dapat dipisahkan,karena dari kewajiban akan timbul hak-hak begitu juga sebaliknya, namun sering kali terjadi ketidak seimbangan antara hak dan keawajiban contohnya, setiap warga negara indonesia memiliki hak dan keawjiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi masih banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani hidupnya, hal ini terjadi karena banyak terjadi ketidak seimbangan antara hak dan kewajiban.

Jenis-jenis Hak Warga Negara dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Didalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 26 sampai dengan pasal 34 telah diatur tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang meliputi tentang jenis-jenis hak dan kewajiban warga negara diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Hak Atas Kewarganegaraan

Didalam UUD 1945 ayat (1) dan ayat (2) telah dijelaskan bahwa hak warga negara Indonesia  untuk mendapatkan status kewarga negaraannya yang tidak dapat di cabut begitu saja, dalam pasal 26 ini juga merupakan salah satu cermin utama dari pokok pikiran kedaulatan rakyat.

Bunyi Pasal 26 ayat (1) dan (2) yaitu :

  • (1) Yang Menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang di sahkan dengan undang-undang sebagai warga negara
  • (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia

2. Kesamaan Kedudukan Dalam Hukum dan Pemerintahan

Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan di indonesia telah dijamin dan di atur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 27 ayat 1, yang menjelaskan tentang hak warga negara atas kedudukan yang sama dalam hukum dan juga merupakan kewajiban warga negara untuk menjunjung hukum dan Pemerintahan

Bunyi Pasal 27 UUD 1945 ayat 1 :

  • (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

3. Hak dan Kewajiban Untuk Membela Negara

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut berupaya memebela negara, hal tersebut telah ditunagkan didalam UUD 1945 pasal 27 ayat :

Bunyi Pasal 27 ayat 3 :

  • (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

4. Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi kemanusiaan

Didalam Pasal 27 ayat 2 telah dinyatakan bahwa Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 27 ayat 2 menjelaskan bahwa warga negara indonesia dalam hal pekerjaan serta penunjang dalam kehidupan yang layak bagi kemanusiaan, dalam pasl tersebut merupakan cerminan asaskeadilan sosial dan kerakyatan.

5. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul

Hal ini telah di jelaskan di dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2 yang bunyinya :
"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanaya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Hal tersebut merupakan hak warga negara atas kebebasan beragama, dalam konteks kehidupan bangsa indonesia, kebebasan beraga ini dimaksudkan bebas untuk memeluk satu agama yang sesuai dengan kepercayaan serta keyakinan masing-masing.

6. Hak Untuk Mendapatkan Pendidikan

Salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah Mencerdaskan kehidupan bangsa, yang mana didalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang berbunyi : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan

di dalam Pasal 27 ayat 2 juga telah dijelaskan Bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintahan wajib membiayainya, selain itu dalam UUD 145 pasal 31 ayat 3 menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarkan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang di atur dengan undang-undang.

7. Perekonomian Nasional

Perekonomian Nasional Indonesia sebagaimana telah di atur pada UUD 1945 pasal 33 yang terdiri dari 5(lima) ayat, diantaranya yaitu :
  • (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asa kekeluargaan
  • (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara da yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
  • (3) Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  • (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjega keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  • (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 33 UUD 1945 yang telah disebutkan diatas merupakan jaminan hak warga negara atas usaha perekonomian dan hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran

8. Kebudayaan Nasional Indonesia

Kebudayaan Nasional Indonesia telah di atur dan ditegaskan pada UUD 1945 pasal 32 ayat 1 dan ayat 2 yaitu :

  • Negara memajukan kebudayaan nasional indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
  • Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional
9. Kesejahteraan Sosial

Mengenai kesejah teraan sosial telah diatur dalam undang- Undang Dasar 1945 yaitu dalam pasal 34 ayat
  • (1) fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
  • (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memperdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
  • (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
10. Kemerdekaan Memeluk Agama

Kemerdekaan memeluk agama telah dijelaskan dan di atur dalam UUD 1945 pasl 29 ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
  • (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
  • (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Hakekat Hak Warga Negara, Hak warga negara dan Hak Kewajiban warga negara keduanya berkaitan erat, warga negara akan mendapatkan haknya namun untuk mendapatkan hak tentunya harus memenuhi kewajibannya sebagai warga negara.

Referensi / Sumber / Daftar Pustaka :
1. UUD 1945

2. https://bsd.pendidikan.id/data/2013/kelas_11sma/siswa/Kelas_11_SMA_PPKn_Siswa_2.pdf

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel