Macam-macam Infaq - Pengertian, Hukum, Manfaat, Rukun dan Syarat Infaq

Macam-macam Infaq


Macam-macam Infaq berdasarkan hukumnya terdiri dari dua macam, yaitu Infaq Wajib dan Infaq Sunah. Infaq dapat diberikan kepada keluarganya sendiri, (contohnya memberi nafkah kepada istri dan keluarganya), keluarga dekat, fakir miskin, orang yang dalam perjalanan ataupun anak yatim.

Allah Subhanahu wa ta'ala memerintahkan agar umat islam menafkahkan hartanya kepada kerabatnya, anak yatim, Fakir miskin, musafir, orang yang meminta-minta, dan hamba sahaya. dan Allah SWT akan mengganti harta yang dinafkahkan.

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta'ala dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 177 :

لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا ۖ وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ ۗ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ
Artinya :
Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan memerdekakan hamba sahaya, mendirikan sholat, dan memunaikan zakat; dan orang-orng yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa. (QS. Al-Baqarah : 177)

Firman Allah Subhanahu wa ta'ala dalam Al-Qur'an surat Saba' ayat 39 :

قُلْ إِنَّ رَبِّي يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَيَقْدِرُ لَهُ ۚ وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
Artinya:
Katakanlah : Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya diantara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)" dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya. (QS. Saba' : 39)

Pengertian Infaq


Infaq berasal dari bahasa arab (انفاق) anfaqo yang artinya adalah membelanjakan atau membiayai.
Pengertian infaq secara syariat adalah mengeluarkan sebagian harta yang diperintahkan dalam ajaran islam.
Macam-macam Infaq


Pengertian infaq menurut KBBI adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat.
Pengertian infaq secara terminologi berarti mngeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan dalam ajaran islam.

Infaq secara etimologi adalah pemberian harta kepada orang lain yang akan habis atas hilang dan terputus dari pemilikan orang yang memberi, atau dapat dikatakan sesuatu yang beralih ketangan orang lain akan menjadi milik orang lain.

Infaq dan Zakat itu berbeda, Inafaq tidak ada batas nisabnya atau besarnya jumlah harta yang akan di infaqkan tidak ditentukan secara hukum, sedangkang Zakat ditentukan dengan nisab (batasan harta selama satu tahun untuk wajib membayar zakat).

Hukum Infaq


Secara hukum infaq terdiri dari Infaq Wajib dan Infaq Sunah, yang termasuk ke dalam Infaq wajib diantaranya, infaq kepada keluarga, zakat, kafarat, nadzar, dan lain-lain. sedangkan yang termasuk ke dalam infaq sunah yaitu infaq kepada sesama muslim, infaq kepada fakir miskin, infaq untuk bencana alam, infaq kemanusiaan dan lain sebagainya.

Dalam syariat islam Allah Subhanahu wa ta'ala memerintahkan agar umat mukmin meng-Infaq-kan (menafkahkan hartanya) kepada dirinya sendiri, kepada istri serta keluarga, keluarga dekat dan orang-orang yang dalam perjalanan.

Firman Allah Subhanahu wa ta'ala yang berkaitan dengan Infaq telah dijelaskan didalam Al-Qur'an surat At-Taghabun ayat 16 :
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنْفِقُوا خَيْرًا لِأَنْفُسِكُمْ ۗ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Artinya:
Bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barang siapa yang dipelihara dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS.At-Taghabun : 16)

Firman Allah dalam Al-Qur'an surat At-Talaq ayat 7 :

يُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
Artinya:
Hendaklah orang-orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (QS. At-Talaq : 7)

Infaq untuk mencari keridhaan Allah Subhanahu wa ta'ala tidak akan membuat seseorang dirugikan, Allah akan memberikan pahala yang berkali lipat besarnya untuk untuk mereka yang menafkahkan hartanya dijalan Allah, sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 261 :

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya :
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-ornag yang menafkahkan hartanya dijalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. pada tiap-tiap bulir seratus biji, Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS.Al-Baqarah : 261)

Macam-macam infaq dalam islam


Infaq di dalam agama islam menurut hukumnya terdiri dari empat macam Infaq, diantaranya yaitu:

1. Infaq wajib 


Infaq wajib adalah infaq yang dikeluarkan (megeluarkan harta) untuk perkara wajib, diantaranya yaitu :
  • Membayar maskawin (Mahar)
  • Memberikan nafkah kepada istri
  • Memberi nafkah kepada istri yang ditalak dan masih dalam keadaan iddah

2. Infaq Sunah


Infaq sunah yaitu mengeluarkan harta dengan niat untuk sedekah, yang termasuk kedalam infaq sunah yaitu :
  • Infaq untuk Jihad
  • Infaq kepada yang membutuhkan

3. Infaq Mubah


Infaq mubah adalah mengeluarkan harta untuk perkara yang mubah, seperti berdagang, bercocok tanam dan lain-lain.

4. Infaq Haram


Infaq haram yaitu mengeluarkan infaq (mengeluarkan harta) untuk tujuan yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala.
yang termasuk kedalam infaq haram yaitu :
  • Infaq orang kafir untuk menghalangi Syiar islam
    sebagaimana Firman Allah Subhanahu wa ta'ala dalam kitab suci Al-Qur'an surat Al-Anfal ayat 36 :
    إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۚ فَسَيُنْفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُونَ ۗ وَالَّذِينَ كَفَرُوا إِلَىٰ جَهَنَّمَ يُحْشَرُونَ
    Artinya :
    Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang kafir itu dikumpulkan. (QS. Al-Anfal : 36)
  • Infaq orang islam kepada fakir miskin akan tetapi tidak karena Allah
    Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat An-Nisa' ayat 38 :

    وَالَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ وَمَنْ يَكُنِ الشَّيْطَانُ لَهُ قَرِينًا فَسَاءَ قَرِينًا
    Artinya :
    Dan (juga) orang-orang yang menafkahkan harta mereka karena riya kepada manusia, dan orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan kepada hari kemudian. Barang siapa yang mengambil syaitan itu menjadi temannya, maka syaitan itu adalah teman yang seburuk-buruknya. (QS.An-Nisa' :38)

Rukun infaq dan Syarat Infaq


Infaq didalam islam memiliki rukun dan syarat yang telah di atur secara syar'i, agar infaq tersebut menjadi sah maka penginfaq harus memenuhi syarat dan rukun infaq yang telah diatur dalam syariat agama islam, diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Penginfaq 


Penginfaq adalah orang yang yang melakukan infaq (penginfaq), penginfak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  • Penginfaq memiliki barang yang di infaqkan
  • Penginfaq bukan orang yang dibatasi haknya karena alasan tertentu
  • Penginfak telah dewasa, bukan anak-anak yang kurang kemampuannya
  • Penginfaq tidak ada paksaan, karena infaq itu akad yang mensyaratkan keridhaan dan keabsahan.

2. Orang yang diberi Infaq


Orang yang menerima atau diberi infaq oleh penginfaq harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  • Benar-benar ada waktu diberi infaq, bila benar-benar tidak ada, atau diperkirakan adanya, contohnya dalam bentuk janin maka infaq tidak ada.
  • Dewasa atau baligh, maksudnya apabila orang yang diberi infaq itu ada diwaktu pemberian infaq, akan tetapi dia masih kecil atau gila, maka infaq itu diambil oleh walinya, pememliharanya atau orang yang mendidiknya.

3. Sesuatu yang di Infaqkan


Orang yang diberi infaq oleh penginfaq harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  • Benar-benar ada
  • Harta yang bernilai
  • Dapat dimiliki zatnya, yaitu bahwa yang di infaqkan adalah apa yang biasa dimiliki, diterima peredarannya, dan pemilikannya dapat berpindah tangan, (Maka tidaklah sah menginfaqkan air disungai, burung di udara, ikan dilaut)

4. Tidak ada hubungan tempat milik penginfaq


Sesuatu yang di infaqkan itu wajib dipisahkan dan diserahkan kepada yang diberi infaq sehingga menjadi milik baginya.
contohnya menginfaqkan  tanaman, pohon atau bangunan tanpa tanahnya, Itu tidak boleh karena tidak dapat dipisahkan antara barang yang di infaqkan dengan tanahnya.


Manfaat Infaq dalam islam


Memberikan infaq kepada orang lain yang membutuhkan adalah perbuatan yang sangat mulia, Allah Subhanahu wa ta'ala akan memberikan pahala yang berlipat ganda dan melapangkan rezekinya.
Adapun Manfaat Infaq diantaranya :

1. Sebagai sarana pembersih jiwa
Infaq dapat mensucikan diri dari sifat kikir, tamak dan dari kecintaan terhadap dunia

2. Infaq dapat mensucikan harta dari hak-hak orang lain.

3. Infaq merupakan realisasi kepedulian sosial.
Infaq dapat membina kelembutan hati seseorang terhadap sesama, memper erat tali persaudaraan terhadap sesama untuk mewujudkan suasana hidup takaful dan tadhomun (rasa sepenanggungan).

4. Infaq merupakan rasa syukur kepada Allah Subhanahu wa ta'ala.
Melaksanakan Infaq merupakan wujud rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala

Macam-macam Infaq - Pengertian, Hukum, Manfaat, Rukun dan Syarat Infaq dalam agama islam perlu diketahui untuk dapat melaksanakan infaq dengan baik sesuai dengan syariat agama islam. agar infaq yang ditunaikan tidak sia-sia serta mendapat ridha dari Allah Subhanahu wa ta'ala. Amin...


Referensi / Daftar Pustaka :

1. Al-Qur'an dan terjemah
QS. Al-Baqarah ayat 177, QS. Saba' ayat 39, QS. Al-Baqarah ayat 261
2. Al amwal fi Dawlatil Khilafah cetakan I; Zallum, Abdul Qadim; beirut, Darul ilmi lil Malayin;1983
3. Al-Fiqh Al-Islamy wa Adillatuhu jilid I; Wahbah Az-Zuhaily; Beirut; Dar Al-Fikr; 1984
4. Kiat menjadi pakar fiqih; Az Zaibari; Gema Risalah Press; 1998
5. Sahih Muslim bi Syarhi An Nawawi juz VII ; An Nawawi; darul fikr; Beirut; 1982 
6. Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-'Arba'ah; Abd Al-Rahman; Bairut; Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah 2003 juz II

Disclaimer
Gambar hanya sebagai ilustrasi dan referensi
Sesungguhnya saya hanyalah seorang manusia, kadang salah dan kadang benar. Oleh karena itu, lihatlah pendapatku semua yang sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah ambillah. Dan semua yang tidak sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah tinggalkanlah (abaikan saja) : (Imam Malik HR. Ibnu 'Abdil Barr;Al Jami,Ibnu Hazm;Ushul Al Ahkam;Ashl Sifah Shalatin Nabi)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel