ASNRI dan Pin ASNRI itu apa? Ini Pengertian ASNRI

Apa itu ASNRI? ASN merupakan merupakan pegawai yang bekerja di instansi pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pegawai ASN pada umumnya menggunakan seragam sesuai dengan instansi masing-masing dan di lengkapi dengan artribut dan juga Pin ASNRI 

Pegawai ASN ini terdiri dari Pengawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ASNRI bekerja dengan menjalankan tugas sesuai jabatan pemerintahan atau dapat diberi tugas lainnya oleh negara dan di gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia

Contoh gambar pin ASN RI
Contoh logo/pin ASN RI

ASNRI itu apa?

ASNRI merupakan singkatan dari Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia, yang mana ASN ini terdiri dari bermacam instansi dan golongan pegawai ASN mempunyai kedudukan sebagai aparatur negara yang menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan oleh instansi pemerintah

Selain itu ASNRI (Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia) harus terbebas dari pengaruh dan interverensi semua golongan dan partai politik, Pegawai ASN RI juga dilarang menjadi anggota dan atau pengurus parpol (partai politik

Tugas pegawai ASN RI diantaranya yaitu :

  1. Melaksanakan kebijakan yang telah dibuat oleh pejabat pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Memper erat persatuan dan kesatuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
  3. Memberikan pelayanan kepada publik secara profesional dan berkualitas

Fungsi ASNRI Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia

ASN berfungsi bertugas dan berperan untuk melaksanakan kebijakan yang dibuat pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketetuan undang-undang yang berlaku

Dengan demikian ASNRI (Aparatur Sipil Negara Republik Indonedia) harus mementingkan kepentingan publik serta masyarakat luas dalam menjalankan fungsi dan tugasnya

ASNRI memiliki tugas dan peran untuk memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, ASN dituntut untuk profesional dalam memberikan pelayanan masyarakat

ASNRI memiliki fungsi tugas dan peran untuk mempererat persatuan  dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, ASN senantiasa taat sepenuhnya kepada Pancasiala, UUD 1945, Negara dan Pemerintah

Hak dan kewajiban ASNRI (ASN)

ASN memiliki hak dan kewajiban, hak merupakan suatu kewenangan yang diberikan oleh hukum, suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum baik secara peribadi maupun umum, dengan demikian dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang layak diterima

Agar dapat menjalankan tugas serta tanggung jawab dengan baik, meningkatkan produktifitas, menjamin kesejah teraan ASN dan dapat dipertanggung jawabkan, mka setiap ASNRI diberikan hak

Adapun Hak PNS dan PPPK yang diatur dalam Undang-undang ASNRI sebagai berikut :

1. Hak PNS

PNS (Pegawai Negeri Sipil) berhak mendapatkan :

  1. Gaji, fasilitas dan tunjangan
  2. Cuti
  3. Jaminan Pensiun dan jaminan hari tua (JHT)
  4. Perlindungan
  5. Pengembangan kompetensi

2. PPPK berhak mendapatkan :

  1. Gaji dan tunjangan
  2. Cuti
  3. Perlindungan
  4. Pengembangan kompetensi

3. Pemerintah wajib memberikan perlindungan berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang ASNRI berupa :

  1. Jaminan kesehatan
  2. Jaminan kecelakaan kerja
  3. Jaminan kematian
  4. Bantuan hukum

Kewajiban ASNRI (Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia)

Selain hak yang dapat diperoleh oleh ASNRI juga terdapat kewajiban, kewajiban merupakan sesuatu yang harus dipenuhi atau diberikan

Kewajiban ASNRI itu apa? Adapun kewajiban pegawai ASNRI (Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia) adalah sebagai berikut :

  1. ASNRI harus setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan pemerintah yang sah
  2. Harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
  3. Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang
  5. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, ucapan, perilaku dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam ataupun diluar kedinasan
  6. ASNRI harus melaksanakan kebajikan yang dirumuskan pemerintah yang berwenang
  7. Dapat menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. ASNRI harus bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)

Apa itu Pin ASNRI

Pin ASN RI merupakan sebuah tanda/logo korps korpri yang biasa dikenakan oleh pegawai ASN Republik Indonesia, Pin ASN/ASNRI biasanya dibuat dari bahan logam, berwarna kuning emas, Pin ASNRI sekarang juga telah banyak tersedia di toko-toko online maupun offline

Pin ASN yang dikenakan oleh pegawai sipil aparatur negara pada umumnya berbeda jika dilihat dari golongan/kewenangan kepegawaiannya, misalnya Pin yang dipakai Kades, Pin yang di pakai camat atau pin ASN yang dipakai Guru PNS dan Pin ASN yang dipakai Pegawai ASN lainnya dapat berbeda

Pin ASNRI terdiri dari berbagai macam model dan bahan pembuatannya bisa berbeda antara yang satu dengan yang lainnya, Pin Aparatur Sipil Negara ada yang bertulisan ASN dan ada yang bertulisan ASNRI

Itulah tentang Apa itu ASNRI dan Pin ASN RI serta manfaat dan tugas Pegawai ASN semoga dapat menambah ilmu pengetahuan tentang pegawai Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (ASN RI)

sumber artikel :  http://puskan.lan.go.id/files/Modul--Manajemen-Aparatur-Sipil-Nasional.pdf

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel