Dapat UMKM Lagi? Yang Sudah Dapat UMKM Apakah Bisa Dapat Lagi di Tahun 2021 Ini Syarat dan Cara Mendaftar Dapat UMKM 2021

Apakah yang sudah dapat umkm bisa dapat lagi di tahun 2021? bisa mendapatkan umkm lagi merupakan sebuah harapan bagi pelaku usaha mikro agar bisa untuk untuk menambah modal usahanya

Besarnya nominal umkm yang bisa dicairkan untuk periode kali ini berbeda, yang sudah dapat umkm tahun lalu tentunya sangat bersyukur karna telah mendapat bantuan modal senilai 2,4 juta rupiah

Kepala dinas koperasi dan usaha kecil menengah (UMKM) Hel vizar ibrahim (Aceh) menyampaikan bahwa Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau disebut dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM telah dibuka lagi tahun 2021 ini

Sudah dapat UMKM 2020

Pada tahun kemarin pemerintah telah mengalokasikan BST (bantuan Langsung Tunai) UMKM masing-masing pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan UMKM besarnya bantuan tersebut adalah Rp 2,4 (dua juta empat ratus ribu rupiah)

Yang mana yang telah dapatkan UMKM tahun lalu pencairannya melalui rekening bank yang telah bekerjasama dengan program bantuan ini seperti Bank BRI, Bank BNI dan lain sebagainya, Dana BPUM akan langsung dikirimkan lewat rekening penerima nantuan BPUM/UMKM

Apakah yang sudah dapat umkm bisa dapat lagi di tahun 2021?

Ada beberapa persyaratan yang perlu dipahami untuk mendapatkan bantuan tunai dari pemerintah/ BLT/BPUM/UMKM 2021, mengenai yang sudah dapat UMKM apa bisa mendapatkan lagi tahun 2021? hal tersebut telah tertulis dalam Peraturan Menteri koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) pada pasal 4 ayat 1

Yang Sudah Dapat UMKM Apakah Bisa Dapat Lagi di Tahun 2021
Pasal 4 Ayat 1 penerima UMKM yang telah menerima UMKM Tahun 2020 bisa Menerima Lagi Tahun 2021

Isi dari peraturan tersebut pada Pasal 4 ayat 1 yaitu

BPUM di berikan kepada pelaku Usaha Mikro yang :

  1. Belum pernah menerima dana BPUM atau
  2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya

Dengan demikian yang sudah mendapat UMKM tahun 2020 bisa dapat lagi tahun 2021 ini sesuai dengan isi pasal tersebut

Persyaratan mendaftar bantuan UMKM 1,2 Tahun 2021 

Agar bantuan BPUM Bantuan langsung Tunai (BST) dari pemerintah dapat berlangsung dengan baik dan tepat sasaran terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh calon penerima bantuan UMKM 2021

Berikut persyaratan dokumen mendaftar bantuan UMKM 1,2 juta tahun 2021 ini :

  1. Melampirkan foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Melampirkan foto copy KK (Kartu Keluarga)
  3. Melampirkan foto copy NIB (Nomor Induk Berusaha) atau
  4. Melampirkan SKU (Surat Keterangan Usaha)
  5. Tidak sedang menerima kredit modal dari bank
  6. Calon penerima UMKM 2021 adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
  7. Calon penerima bantuan bukan dari TNI/Polri, Pegawai pemerintah, ASN (Aparatur Sipil Negara)

Itulah beberapa syarat agar bisa dapat UMKM 2021 senilai Rp 1,2 Juta rupiah untuk menambahkan modal usaha yang kamu miliki

Cara mendapat UMKM 2021 bantuan 1,2 juta

Calon penerima (pelaku usaha mikro) agar dapat umkm tahun 2021 ini bisa mendaftarkan diri pada Dinas Koperrasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing calon penerima bantuan BPUM/UMKM

Untuk mendaftar bantuan UMKM 2021 calon penerima diminta agar melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan dan melengkapi dengan nomor HP yang masih aktif  agar dapat dihubungi terkait hasil seleksi bantuan UMKM/BPUM Rp 1,2 Juta

Cara mendaftar UMKM 2021 / bantuan BPUM BST

Cara daftar umkm dapat dilakukan secara offline yaitu dengan mendatangi Kantor Dinsa Koperasi dan UMKM pada msing-masing kota/Kabupaten calon penerima bantuan 

Cara dapat umkm tahun 2021 caranya cukup mudah, calon penerima dapat langsung menuju Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten atau Kota masing-masing calon penerima BST UMKM tahun ini

Calon penerima langsung saja ke Dinas Koperasi dan UMKM di kota kamu dengan membawa persyaratan seperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam program bantuan diantaranya yaitu :

  • Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Foto copy KK (Kartu Keluarga)
  • Foto copy NIB (Nomor Induk Berusaha) atau SKU (Surat Keterangan Usaha)

Apakah yang sudah dapat umkm bisa dapat lagi di tahun 2021? mengenai bisa dapat lagi atau tidaknya calon penerima bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu ke kantor dinas koperasi dan UMKM setempat

Jumlah nominal Bantuan UMKM tahun 2021 

Besarnya anggaran untuk bantuan UMKM tahun 2021 ini berbeda dengan bantuan BPUM/UMKM sebelumnya di tahun 2020, untuk tahun lalu penerima bantuan langsung tunai UMKM mendapatkan sebesar Rp 2,4 juta rupiah

Sedangkan bantuan BPUM/UMKM di tahun ini penerima bantuan umkm dapat mencairkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta rupiah, lumayan bisa untuk menambah modal usaha

Demikian mengenai informasi Apakah yang sudah dapat umkm bisa dapat lagi di tahun 2021? Menurut Peraturan Menteri tentang bantuan BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel