Ini Cara Mencairkan BSU Kemendikbud PTK Di Bank Penyalur

Pencairan BSU oleh PTK penerima diberikan waktu hingga 30 Juni 2021 pada lokasi bank penyalur yang telah ditentukan oleh kemendikbud, adapun cara mencairkan BSU kemendikbud PTK harus melengkapi dokumen pesyaratan BSU

Ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi oleh PTK untuk pencairan dana BSU kemendikbud, setelah semua berkas lengkap penerima Bantuan Sosial Upah dapat menuju ke bank dan memberikan persyaratan pencairan kepada petugas bank

Tahap pencairan BSU kemendikbud

Sebelum PTK penerima bantuan mencairkan BSU, PTK dapat melihat informasi terlebih dahulu dengan cara membuka akun Info GTK masing-masing pada link info.gtk.kemdikbud.go.id atau PTK dapat membuka informasi melalui PDDikti pada link pddikti.kemdikbud.go.id

Setelah PTK membuka laman Info GTK/Pangkalan data dikti maka akan mengetahui informasi terkait pencairan BSU kemendikbud seperti nomor rekening bank yang telah dibuatkan oleh kemendikbud dan lokasi bank penyalur

Persyaratan untuk mencairkan dana BSU

Cara Mencairkan BSU Kemendikbud


Untuk mencairkan dana bantuan sosial upah PTK perlu melengkapi beberapa persyaratan BSU yang telah ditetapkan oleh kemendikbud diantaranya yaitu :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) /apabila ada
  3. Surat Keputusan BSU yang bisa di unduh di Info GTK atau PDDikti
  4. Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa di unduh di Info GTK/PDDikti kemudian ditempel materai dan ditanda tangani

Persyaratan untuk PTK penerima mencairkan BSU kemendikbud

PTK dapat menerima Bantuan Sosial Upah (BSU kemendikbud) apabila memenuhi beberapa syarat diantaranya :
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Tidak sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil)
  3. Penghasilan perbulannya dibawah 5juta rupiah
  4. Tidak menerima BSU/Gaji dari Kementerian Ketenaga Kerjaan sampaidengan tgl 1 Oktober 2020
  5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tgl 1 okt 2020

Cara mencairkan dana BSU Kemendikbud 

Setelah anda membuka akun di laman Info GTK atau Pangkalan data dikti dan telah mendapatkan informasi terkait pencairan dana BSU kemudian melengkapi semua syarat-syarat pengambilan BSU, setelah semuanya lengkap cara pencairan BSU kemendikbud dapat anda lakukan dengan cara

  1. PTK mendatangi bank penyalur BSU yang telah ditunjuk
  2. Berikan semua dokumen persyaratan kepada petugas bank
  3. Petugas bank akan memeriksa dokumen anda
  4. (pengaktifan rekening dan mencairkan BSU sampai tanggal 30 Juni 2021)

Batas mengaktifkan rekening untuk mencairkan BSU kemendikbud 

Setelah anda memahami bagaimana mekanisme pencairan BSU kemendikbud tersebut maka anda dapat  melengkapi semua persyaratannya untuk mengambil dana bantuan sosial upah (BSU) pada bank yang telah ditentukan oleh kemendikbud sampai batas waktu yang ditentukan yakni sampai 30/06/2021

Demikian informasi mengenai cara mencairkan BSU kemendikbud di bank penyalur, kurang lebihnya admin mohon maaf, semoga dapat membantu, jangan lupa sebelu menuju bank untuk pencairan dana bantuan sosial upah lengkapilah dokumen persyaratannya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel