4 Syarat Mahkum Bihi, Mahkum Fih Dalam Hukum Islam

Persyaratan Mahkum Bih


Syarat mahkum bihi/mahkum fih dalam pekerjaan yang ditaklifkan kepada mukallaf harus sesuai dengan kesanggupan, tidak boleh memberatkan sesuatu yang tidak sanggup untuk dilaksanakan, Mahkum bihi/fih adalah merupakan obyek hukum dalam agama islam.

Sebagian ulama ushul fiqih menggunakan istilah mahkum bihi/mahkum fih, sebab dalam suatu peristiwa atau perbuatan itulah ada hukum, baik itu hukum wajib ataupun  hukum haram.

Pendapat ulama lainnya menggunakan mahkum bihi/ mahkum fih karena perbuatan mukallaf itu dapat disifati dengan hukum, baik yang sifatnya perintah maupun yang dilarang.

Mahkum Bihi/ Mahkum Fih itu apa?


Pengertian Mahkum Bihi atau mahkum fih menurut ulama ushul fiqih, yang dimaksud dengan mahkum fih yaitu objek hukum, yakni perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan perintah syar'i (Allah SWT dan Rasullullah SAW), baik yang bersifat tuntunan mengerjakan, tuntunan meninggalkan, memilih terhadap sesuatu pekerjaan, serta yang bersifat syarat, azimah, halangan, sebab, sah serta batal

Mukallaf yang dimaksudkan dalam mahkum bihi, mukallaf yaitu muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama (seorang muslim yang sudah dapat dikenai hukum), status mukallaf bagi seorang muslim apabila ia telah dewasa dan sehat jasmani maupun rohani.

dalam pembahasan ushul fiqih yang dimaksud mahkum fih / mahkum bihi yaitu " suatu perbuatan mukallaf yang bertalian atau berkaitan dengan hukum syara'

Macam-macam Mahkum Bihi / mahkum fih


Para ulama ushul fiqih menggolongkan mahkum bihi / mahkum fih menjdi dua bagian diantaranya yaitu :

1. Mahkum bihi / fih Dari segi keberadaan secara material dan syara'


diantaranya yaitu
  • Perbuatan yang secara material ada, tetapi tidak termasuk perbuatan yang berkaitan dengan syara', seperti makan dan minum.
    makan dan minum adalah perbuatan mukallaf tetapai perbuatan tersebut tidak terkait dengan hukum syara'
  • Perbuatan yang secara material ada dan menjadi sebab adanya hukum syara', contohnya pencuruan, perzinaan, dan pembunuhan.
    perbuatan tersebut menjadi sebab adanya hukum syara', yakni hudud dan qishash
  • Perbuatan yang secara material ada dan di akui oleh syara' serta mengakibatkan hukum syara' yang lain, contohnya yaitu jual beli, sewa-menyewa, nikah.
  • Perbuatan yang secara material ada dan baru bernilai dalam syara' yang ditentukan seperti shalat dan zakat

2. Mahkum Bihi /Mahkum fih dari segi hak dalam perbuatan


Mahkum bih/fih dilihat dari segi hak yang terdapat dalam perbuatan diantaranya yaitu :
  1. Semata-mata hak Allah SWT, yaitu segala sesuatu yang menyangkut kepentingan dan kemaslahatan umum tanpa terkecuali, hak sifatnya semata-mata Allah ini menurut ulama ushul fiqih terdapat delapam macam, diantaranya
    • Ibadah murni(mahdlah) yaitu iman dan rukunnya
    • Hak-hak yang harus dibayarkan, kewajiban mengeluarkan seperlima harta terpendam serta harta rampasan berperang
    • Hukuman yang tidak sempurna, seperti seseorang yang tidak diberi waris, karena ia telah membunuh pemilik harta tersebut
    • Hukuman secara sempurna dalam berbagai tindakan pidana contohnya hukuman terhadap orang yang berbuat zina
    • Biaya yang mengandung makna hukuman, seperti kharaj (pajak bumi) yang dianggap sebagai hukuman bagi orang yang tidak ikut jihad
    • Bantuan yang mengandung makna ibadah, seperti zakat hasil yang dikeluarkan dari dalam bumu
  2. Hak hamba yang terkait dengan kepentingan pribadi seseorang, contohnya ganti rugi  harta yang rusak
  3. Kompromi antara hak Allahdengan hak hamba, tetapi hak Allah SWT didalamnya lebih dominan, seperti hukuman untuk tindak pidana qadzaf

4 syarat dalam mahkum Bihi / Fih


Mahkum bihi / fih adalh suatu pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh seorang mukallaf yang dinilai hukumnya, pekerjaan yang ditaklifkan kepada mukallaf, dalam melaksanakanna diperlukan beberapa persyaratn.


Persyaratan mahkum bihi / fih ada 4 diantaranya yaitu

1. syarat mahkum bih yang pertama 


yaitu, Sanggup mengerjakan, tidak boleh diberatkan sesuatu yang tidak sanggup dikerjakan tau mustahil dilakukan oleh mukallaf.

Sesuatu yang tidak sanggup atau mustahil untuk dikerjakan itu adalah sesuatu yang memamng tidak dapat di laksanakan, seperti mengumpulkan antara 2 hal yang berlawanan, yaitu yang dzat dari pada pekerjaan tersebut tidak ada, dan mustahil menurut adat adalah perbuatan-perbuatan itu sendiri mungkin terwujud tetapi mukallaf tidak sanggup melaksanakannya.

2. Persyaratan mahkum Bihi yang kedua 


yaitu, Pekerjaan sesuatuyang tidak akan terjadi karena telah dijelaskan oleh Allah, bahwa pekerjaan itu tidak akan terjadi, ada sebagian ulama berpendapat, boleh ditaklifkan kepada hambasesuatu yang diketahui Allah tidak akan terjadi, seperti jauhnya abu lahap terhadap rasa iman, hal ini dapat dijadikan bukti untuk membolehkan taklif terhadap sesuatu yang mustahil

3. Syarat mahkum fih /bihi yang ke tiga


yaitu, Pekerjaan yang sangat sukar dilakukan, diantara pekerjaan tersebut ada yang masuk dibawah kesanggupan mukallaf, akan tetapi sangat sukar untuk dilakukan, diantara pekerjaan sukar tersebut yaitu
  • Yang tingkat kesukarannya luar biasa dalam arti sangat memberatkan apabila pekerjaan tersebut dilaksanakan
  • Yang tingkatnya tidak sampai pada tingkat yang sangat memberatkan, hanya terasa lebih berat dari pada yang biasa

4. Persyaratan Mahkum bihi/fih yang ke empat 


Yaitu, pekerjaan-pekerjaan yang di ijinkan karena menjadi sebab timbulnya kesukaran yang luarbiasa, pekerjaan yang demikian adakalanya hasil dari sebab dan ikhtiar mukallaf sendiri, padahal perbuatan itu sendiri menghendaki kesukaran dan ada kalanya juga bukan karena kehendak mukallaf dan ikhtiarnya

Mahkum Bihi Perbuatan Mukallaf


Mahkum Bih (obyek hukum) perbuatan mukalaf yang terdapat pada perbuatan mukallaf ditetapkan sesuatu hukum, hal tersebut juga telah di sepakati oleh para ulama,

Misalnya perbuatan manusia yang mukallaf berhubungan  serta berkaitan dengan agama islam diantaranya adalah

1. Dalam Firman Allah SWT yang terdapat pada syrat Al-Baqarah ayat : 43

Ayat al-qur'an yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf dalam mahkum bihi/mahkum fih

terjemah ayat tersebut adalah " Dirikanlah shalat.." (QS. Al-Baqarah : 43)

Dalam ayat tersebut berkaitan dengan perbuatan mukallah, yakni tuntunan untuk mengerjakan sholat, atau berkaitan dengan kewajiban mendirikan sholat.

2. Dalam firman Allah SWT di Dalam Al-Qur'an Surat Al-An'am ayat :151

Terjemah ayat tersebut yaitu : Janganlah kamu membunuh jiwa yang telah diharamkan allah melainkan dengan suatu (sebab) yang benar ..." (QS.Al-An'am:151)

3. Sabda Rasullullah SAW

Artinya: Pembunuh tidak mewarisi (HR. Abu Dawud, Imam MAlik dan Ahmad Ibn Hanbal)

Dari Sabda Rasullullah tersebut dapat diketahui bahwa salah satu penyebab seseorang tidak mendapat harta warisan adalah pembunuhan. Dengan demikian pembunuhan itu merupakan perbuatan mukallaf yang menjadi penghalang (mani) untuk menerima waris

4. Menyangkut perbuatan manusia, tentang mengerjakan puasa atau tidak melaksanakan puasa pada bulan ramadhan bagi orang yang sedang sakit  atau orang musafir, maka masalah tersebut adalah mahkum bihi / mahkium fih yang bertalian dengan masalah ibadah

5. Masalah menyempurnakan janji bagi mukallaf, adalah mahkum fih/mahkum bihi sebab bertalian dengan ijab, maka hukumnya ialah wajib.

Dengan penjelasan yang berkaitan dengan mahkum bihi diatas, apabila diperhatikan semuanya, perbuatan manusia itu ada hubungannya dengan hukum syara' berarti semua berbuatan manusia yang mukallaf sangat berkaitan erat dengan hukum syara'.

Segala sesuatu perbuatan manusia yang berkaitan dengan hukum syara' itu di sebut dengan mahkum bihi atau mahkum fih dalam hukum Islam.

Demikian tentang 4 Syarat Mahkum Bihi / mahkum fih, semoga bermanfaat, dapat menambah ilmu pengetahuan tentang agama islam.





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel