Poin Penting HAM Dalam Islam Beserta Ayat Al-Quran

Poin HAM Dalam Islam

HAM (Hak Asasi Manusia) dalam Islam

Poin penting HAM (Hak Asasi Manusia) Dalam islam yang dikemukakan oleh Hasbie Asshiddiqi meliputi, hak hidup, hak merdeka, hak pemilikan harta, hak memilih, hak berpikir, Poin HAM dalam islam tersebut yang disampaikan Asshiddiqie didasarkan pada Al-Qur'an

Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang telah didapat dan melekat pada diri ,manusia sejak ia ciptakan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, Hak asasi manusia dalam islam tidak hanya diakui tetapi juga dilindungi sepenuhnya.

Konsep-konsep hak asasi manusia dalam islam telah pernah disampaikan oleh Rasullullah SAW dalam khutbah wada'nya di abad 7 M. salah satu isi khutbah tersebut diantaranya "Bahwa semua manusia mempunyai kedudukan yang sama yang membedakan disisi Allah hanyalah taqwa.

HAM Dalam islam hak asasi manusia terdapat dua prinsip yang sangat penting, yaitu prinsip pengakuan hak asasi manusia dan prinsip perlindungan terhadap hak-hak tersebut, sebagai mana dasar hak asasi manusia dalam islam dijelaskan pada Al-Quran surat Al-Isra' ayat : 70

Artinya : Dan sesungguhnya kami telah memuliakan anak anak Adam, KAmi hamparkan mereka daratan dan lautan serta kami anugerahi mereka rezeki yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna daripada kebanyakan mahluk yang telah Kami ciptakan (QS.Al-Isra':70)

Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Islam menurut Maududi, adalah hak yag diberikan Tuhan, jadi tidak ada individu maupun lembaga yang memiliki wewenang untuk mencabut hak-hak yang diberikan oleh Tuhan (Maududi, 1995)

Dasar Hak Asasi Manusia Dalam Islam


Hasbie Asshiddiqie adalah seorang politisi dari Masyumi, beliau juga dikenal sebagai ahli hukum islam, Assiddiqie memandang dasar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam islam pada Al-Quran dan sunah.

Karena dengan bersandar pada Al-Quran dan sunah pemikiran HAM dalam islam bisa terhindar dari keragaman dan pertentangan sebagaimana yang terjadi pada HAM di barat karena hanya didasarkan pada pemikiran filsafat yang dihasilkan dari pemikiran manusia.

Assiddiqie menyebutkan banyak ayat yang menegaskan tentang kemuliaan manusia, yaitu didalam

Surat Al-isra' ayat 70, terjemah dari ayat tersebut adalah 

"Dan sungguh kami telah memuliakan anak-anak Adam dan Kami angkut mereka didasr dan dilaut serta Kami anugerahi mereka rezeki yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna dari pada kebanyakan mahluk yang telah Kami ciptakan"

1. Hak hidup 


Hak Asasi Manusia Dalam islam, mengenai Hak hidup ini Assiddiqie mendasarkan pada Al-Quran surat Al-Maidah ayat 32

2. Hak merdeka


Hak merdeka dan menganut suatu paham dalam kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam islam, Asshiddiqie mendasarkan pada Al-Quran surat Yunus ayat 99

3. Hak kepemilikan terhadap harta


Hak asasi dalam islam yang dikemukakan oleh Asshiddiqie selanjutnya yaitu HAk kepemilikan terhadap harta benda, hak ini Asshiddiqi didasarkan pada Al-Quran surat An-Nisa' ayat 32 "

4. HAk memilih dan mendapat pekerjaan


Hak asasi manusia dalam islam yang dikemukakan oleh Asshiddiqie yaitu Hak memilih dan mendapatkan pekerjaan, mengenai hak ini Asshiddiqie mendasarkan pada Al-Quran, yaitu surat Al-Mulk ayat 15

5. Hak Berpikir dan mendapat pendidikan


Hak asasi dalam islam mengenai hak berpikir ini Asshiddiqie menyebutkan dalil Dalam Alquran pertama pada surat Al-A'raf ayat 179 , yang kedua pada Al-Quran surat At-Taubah ayat 122

Pada Ayat ini (surat Al-Isra' ayat 70) menurut Assiddiqie membuktikan penghargaan islam terhadap manusia secara universal tanpa membedakan latar belakang, etnis, agama,politik dan berbagai perbedaan lainnya.

Lebih jauh berdasarkan surat tersebut (surat Al-Isra' ayat 70) kemudian Assiddiqie menguraikan tiga kemuliaan yang diberikan Tuhan terhadap manusia diantaranya:
  1. Kemuliaan pribadi (Karamah fardiyah)
    Karamah fardiyah merupakan kemuliaan individu, yang berarti bahwa islam melindungi aspek-aspek kehidupan manusia, baik aspek spiritual maupun aspek material 
  2. Kemuliaan kolektif (Karomah ijtima'iyyah)
    Bahwa manusia apapun latar belakangnya memiliki derajat yang sama, Karamah Ijtima'iyah adalah kemuliaan kolektif, yang berarti bahwa islam menjamin sepenuhnya persamaan di antara individu-individu
  3. Kemuliaan secara politis (Karamah siyasiyyah)
    Yang berarti islam memberikan hak politik terhadap individu untuk memilih atau dipilih pada posisi politik tertentu

Poin Penting HAM Dalam Islam berdasarkan Al-Quran


Menurut Assiddiqie surat Al-Isra' ayat 70 dapat dijadikan pijakan untuk mengembangkan keterkaitan islam dengan aspek Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu hak hidup, hak menganut suatu paham, hak memilih, hak berfikir, hak memilih dan hak mengeluarkan pendapat

1. Hak hidup


pada aspek Hak Asasi Manusia Dalam islam, mengenai Hak hidup ini Assiddiqie mendasarkan pada Al-Quran surat Al-Maidah ayat 32

Artinya: "Barang siapa membunuh seorang manusia bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena membuat kekacauan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya"

2. Hak merdeka dan menganut suatu paham


Hak merdeka dan menganut suatu paham dalam kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam islam, didasarkan pada Al-Quran surat Yunus ayat 99

Artinya: "Dan sekiranya Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang ada dimuka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?"

Ayat ini menjelaskan tentang hak asasi dalam beragama, menurut Asshiddiqie Surat Yunus ayat 99 menegaskan islam terhadap prinsip-prinsip kesukarelaan dalam beragama, maka berdasarkan pada prinsip ini (tegas Asshiddiqie) setiap orang wajib menghormati hak orang lain untuk menganut agama dan keyakinan yang dikehendakinya.

Orang lain yang sudah memiliki agama juga tidak dapat dipakasa untuk menganut agama seperti yang dipeluknya, Asshiddiqie memperkuat pernyataan ini pada Al-Quran QS. Al-baqarah ayat 256

Artinya "Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalanyang sesat..."

3. Hak Kepemilikan Terhadap Harta benda


Hak asasi dalam islam yang dikemukakan oleh Asshiddiqie selanjutnya yaitu HAk kepemilikan terhadap harta benda, hak ini Asshiddiqi didasarkan pada Al-Quran surat An-Nisa' ayat 32 "

Artinya " Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yan lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita pun ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya.Sesunggunhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."

kendati islam memberikan pengakuan terhadap kepemilikan, Asshiddiqie mengingatkan terhadap adanya nilai sosial pada harta yang dimiliki oleh individu sehingga seseorang yang mempunyai kelebihan harta memiliki kewajiban untuk mendistribusikan setidaknya secara proporsional terhadap orang lain yang berkekurangan.

4. Hak memilih dan mendapat pekerjaan.


Hak asasi manusia dalam islam yang ke empat yang dikemukakan oleh Asshiddiqie yaitu Hak memilih dan mendapatkan pekerjaan, mengenai hak ini Asshiddiqie mendasarkan pada Al-Quran, yaitu surat Al-Mulk ayat 15

Artinya : Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagimu, maka berjalanlah disegala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan."

5. Hak kemerdekaan berfikir, mengeluarkan pendapat, dan hak memperoleh pengajaran serta pendidikan.


Poin penting HAM Hak Asasi Manusia Dalam Islam yang dikemukakan oleh Asshiddiqie ini, bahwa hak ini menjadi petunjuk penting bahwa islam menghargai penggunaan akal pikiran agar orang terhindar dari sikap bertaklid buta.

Asshiddiqie menyebutkan dalil Dalam Alquran untuk memperkuat hak asasi manusia yang kelima ini yang pertama pada surat Al-A'raf ayat 179

Artinya: "Dan sesungguhnya Kami jadikan isi neraka jahannam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai."

Ayat kedua yang disampaikan Asshiddiqie berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam islam tentang kemerdekaan berpikir, mengeluarkan pendapat, hak memperoleh pengajaran dan pendidikan, yaitu pada Al-Quran surat At-Taubah ayat 122

Artinya:"Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga diri"

Kesimpulan yang dapat diambil dari pendapat Asshiddiqie tetang hak asasi manusia (HAM) dalam islam terdapat skema ajaran yang dapat dijadikan acuan untuk merapatkan hubungan islam denga HAM termasuk kebebasan beragama atau keyakinanan.

Tidak dapat dipungkiri isu mengenai HAM terutama setelah menjadi gagasan universal, menurut Mohammed Arkoun (Suadi putro. 1998) membuka kasempatan emas bagi umat islam untuk merevisi secara radikal seluruh sistem pemikiran tradisional menuju suatu sistem pemikiran baru yang dapat mendorong penghormatan terhadap HAM (Hak Asasi Manusia) tanpa memandang perbedaan agama, bahasa, golongan suku, ras dll.

Dan apa yang telah dilakukan oleh Asshiddiqie pada masa 1950-an beliau ingin menunjukkan bahwa secara teologis islam memberikan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Selain Asshiddiqie juga masih ada tokoh lainnya dikalangan Islam yang mempunyai penafsiran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dalam islam

Demikian pembahasan tentang Poin Penting HAM Dalam Islam Beserta Ayat Al-Quran, semoga bermanfaat dan dapat menambah ilmu serta pengetahuan.
Referensi:Asshiddiqie, Jimly. "Pengantar." Dalam Hak Asasi Manusia dalam Konsitusi
Indonesia: Dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun
2002, Majda el-Muhtaj. Jakarta, Prenada Media, 2005.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel