Kebijakan Aturan Blokir Ponsel Black Market

Aturan Blokir Ponsel Black Market


Aturan Blokir Ponsel Black Market bakal diterapkan oleh pemerintah guna membatasi maraknya peredaran ponsel di pasar gelap, Peraturan Pemblokiran ponsel BM /Black Market [ilegal] telah disahkan pada Perundang-undangan Nomor 11  Tahun 2019

Dengan berlakunya peraturan pemblokiran  ponsel  black market ini maka pengguna ponsel ilegal tidak akan bisa mengoperasikan HPnya, karena IMEI-nya tidak terdaftar di Kemenperin.

Apabila nomor IMEI ponsel-mu [jika waktu pembelian sudah berlaku aturan blokir IMEI ponsel BM] setelah kamu Cek IMEI Kemenperin namun IMEI-nya tidak terdaftar maka ponsel yang kamu beli tergolong Ponsel Pasar Gelap

Jika IMEI tidak terdaftar Apakah Ponsel Black Market di Blokir?


Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan pada 15/8/2018 "Ponsel yang lama tetap harus ada semacam pemutihan, karena dahulu IMEI-nya tidak dikumpulkan oleh Kemenperin. Kalau untuk ponsel baru produsennya yang akan mendaftarkan IMEI ke Kemenperin, Jadi konsumen enggak usah pusing selama beli HP disini"[kominfo.go.id]

Pembatasan Layanan Telekomunikasi seluler [Ponsel]


Dilansir dari kominfo.go.id; RMP yang akan menjadi acuan bagi pemerintah untuk menon aktifkan jaringan pada ponsel Black market setelah melakukan koordinasi dengan operator seluler.
Dalam konsultasi publik Kominfo menyampaikan tujuan dari adanya RMP tersebut untuk mengatur hal-hal sebagai berikut

1. Sistem Informasi Basis data IMEI Nasional adalah sistem dan layanan yang mengolah data IMEI dari Sistem Informasi IMEI Nasional (SIINAS) dandata dump dari penyelenggara yang dikelola oleh Kemenperin (Kementerian Perindustrian)

2. Internasional Mobile Equipment Identity [IMEI] adalah identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association [GSMA] yang terdiri dari lima belas[15] digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi alat dan atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.

3. Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam rangka mendukung program Kementerian Perindustrian dalam pengendalian perangkat telekomunikasi ilegal, mewajibkan penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk mengidentifikasi IMEI alat dan atau perangkat telekomunikasi yang tersambung dalam jaringannya dan menyampaikan data tersebut kepada Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional

4. Hasil analisis Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional yangberupa Daftar Notifikasi, daftar pengecualian, dan daftar hitam akan di unduh oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk ditindak lanjuti melalui
  • Notifikasi kepada pengguna alat dan atau perangkat telekomunikasi yang IMEI-nya terdaftar dalam notifikasi
  • Pairing IMEI-IMSI bagi alat dan atau perangkat telekomunikasi yang IMEI-nya terdaftar dalam daftar pengecualian
  • Dan Pembatasan akses layanan telekomunikasi bergerak seluler bagi alat dan atau perangkat telekomunikasi yang IMEI-nya terdaftar dalam Daftar Hitam
5. Pembatasan akses jaringan telekomunikasi bergerak seluler di kecualikan untuk alat dan atau perangkat telekomunikasi :
  • Yang digunakan oleh pengguna jelajah Internasional [Internasional Roamer]
  • Bawaan pribadi penumpang dan atau awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak dua [2] unit dari jenis yang berbeda per orang
  • Perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia
  • dan atau yang digunakan dalam penanganan bencana alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Selain itu,untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna alat dan atau perangkat telekomunikasi eksisting, ketentuan pembatasan akses jaringan telekomunikasi bergerak seluler juga dikecualikan untuk alat dan atau perangkat telekomunikasi yang telah terdaftar dijaringan telekomunikasi bergerak seluler milik Penyelenggara sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini

7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pembatasan Akses layanan Telekomunikasi bergerak Seluler pada alat dan atau perangkat Telekomunikasi di rencanakan mulai berlaku satu [1] tahun sejak tanggal di undangkan

"Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap RPM terhitung sejak 2-6 Agustus Tahun 2019"

Cara Cek Ponsel Black Market atau Resmi


Cara mengetahui ponsel yang telah kamu beli dari Ponsel BM/Black Market atau resmi dapat kamu lakukan dengan cara Cek IMEI di Kemenperin dengan membuka website resminya yaitu di https://imei.kemenperin.go.id/

1. Siapkan IMEI Ponsel

Yang pertama siapkan nomor IMEI HP-mu, kamu bisa melihat nomor IMEI ponselmu dengan Cara Cek IMEI melalui pengaturan [Setting] → Pengaturan Umum → Tentang ponsel selanjutnya → pilih Nomor iMEI [nomor IMEI biasanya terdiri dari 15 digit nomor]

Jika kamu tidak dapat menemukan IMEI dalam pengaturan ponsel, kamu bisa melihatnya pada kardus kemasan, biasanya ada stiker yang nempel dan tertulis nomor seri serta nomor IMEI HP

2. Buka Halaman Cek IMEI Kemenperin

Setelah kamu menemukankan nomor IMEI pada Handphone-mu, selanjutnya silahkan buka website resmi cek IMEI Kemenperin di https://imei.kemenperin.go.id/

setelah cek IMEI Kemenperin terbuka masukkan 15 digit nomor unik IMEI HP-mu kemudian tekan tombol cek yang ada disebelahnya.

Aturan Blokir Ponsel Black Market

Jika IMEI Terdaftar di Kemenperin maka kamu akan melihat keterangan "IMEI terdaftar di database Kemenperin"

Apabila Nomor IMEI tidak di Registrasi [tidak terdaftar] di Kemenperin maka kamu akan mendapat keterangan "IMEI tidak terdaftar di Database Kemenperin.

Aturan Blokir Ponsel Black Market


Apa Manfaat Aturan Blokir Ponsel BM | Black Market [ilegal]?


Adanya pemberlakuan Aturan blokir ponsel pasar gelap yang dibuat oleh pemerintah sangat bermanfaat bagi produsen ataupun konsumen, manfaat dan tujuan tersebut diantaranya

1. Dengan adanya peraturan blokir IMEI ponsel maka konsumen serta produsen akan akan terhindar dari produk yang palsu

2. Aturan Blokir ponsel BM juga memberikan manfaat bagi produsen terhindar dari pembajakan produk ilegal

3. Dengan adanya kebijakan aturan blokir ponsel Black Market Konsumen akan lebih mengetahui antara barang yang resmi dengan barang yang ilegal

4. Dengan menggunakan ponsel yang resmi tentunya memiliki daya jual yang baik di pasaran

Apakah semua ponsel dari pasar gelap akan diblokir?


pengguna ponsel tidak perlu pusing peraturan pemblokiran ponsel Black Market[BM] akan berlaku pada ponsel yang baru di aktivasi pada saat peraturan Kominfo tentang blokir ponsel telah berlaku.

"Itu berarti apabila aturan IMEI berlaku ada yang membeli ponsel BM [Black Market], handset itu akan diblokir tidak peduli SIM yang di pakai lama atau menggunakan SIM card yang baru dibeli"

Demikian pembahasan tentang Kebijakan Aturan Ponsel Black Market, semoga bermanfaat dan dapat turut mendukung program pemerintah agar negara kita terhindar dari banyaknya ponsel black market yang beredar dipasaran

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel