Definisi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Nilai Instrumental dan Praksis Sila-sila Pancasila

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia


Hak dan Kewajiban Asasi manusia merupakan dua unsur yang berkaitan, yaitu hak dan kewajiban, keduanya memilki hubungan yang erat yaitu hubungan sebab dan akibat. Hak Asasi Manusia adalah Hak yang dimiliki oleh manusia yang tidak dapat dilanggar dan dipisahkan, Hak Asasi Manusia bersumber pada pokok pikirannya yang terdapat dalam kitab suci yang menyatakan bahwa manusia diciptakan Tuhan dengan Hak dan Kewajiban yang sama.


Tuhan telah memberikan hak dan kewajiban yang sama terhadap manusia, Tuhan melarang memperlakukan manusia dengan sewenang-wenang. Tuhan tidak membeda-bedakan manusia dari warna kulit ataupun kaya miskinnya, namun Tuhan menilai manusia dari keimanan, ketaqwaan, perilaku, serta amal dan ibadahnya

1. Definisi Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, Hak Asasi Manusia Adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pengakuan hak asasi manusia pada hakekatnya merupakan pengakuan atau penghargaan terhadap segala potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya, meskipun demikian tidaklah boleh kita melupakan bahwa hakekat tadi tidak hanya mengundang hak untuk menikmati kehidupan secara kodrati.

Tuhan memberikan manusia sejumlah hak dasar dengan kewajiban membina dan menyempurnakannya

2. Definisi Kewajiban Asasi Manusia


Kewajiban secara sederhana diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dikerjakan dengan penuh tanggung jawab, dengan begitu, Kewajiban asasi memiliki arti sebagai kewajiban dasar setiap manusia.

Hal tersebut terdapat pada Ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa : kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia

Hubungan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

Hak dan kewajiban asasi manusia merupakan dua hal yang saling berhubungan, keduanya mempunyai hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat, seseorang akan mendapatkan haknya karena telah memenuhi kawajiban yang dimiliki, contohnya seorang pekerja akan mendapatkan gaji atau upahnya setelah dia melaksanakan pekerjaannya.

Hak dan kewajiban asasi tidak dapat dipisahkan kaerna keduanya saling berkaitan, karena bagaimanapun dari kewajiban akan muncul hak-hak, dari ha-hak juga akan muncul kewajiban, namun jika hak dan kewajiban tidak seimbang akan menyebabkan pertentangan.

Pokok Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Pancasila


Hak dan kewajiban asasi manusia memiliki salah satu karakteristik yang bersifat universal, maksudnya hak dan kewajiban asasi merupakan sesuatu yang dimiliki dan wajib dilaksanankan oleh setiap manusia didunia dengan tidak membeda-bedakan suku, bangsa, agama, ras dan golongan.

Pancasila menjamin hak dan kewajiban asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung didalamnya, Nilai-nilai pancasila di golongkan menjadi tiga yaitu ; nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis.

Ketiga kategori nilai pancasila tersebut mengandung jaminan atas hak asasi manusia, yang mana dipaparkan sebagai berikut;

1. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Nilai Dasar Pancasila


Nilai dasar berkaitan dengan hakekat kelima sila pancasila, diantaranya yaitu; 
  1. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  3. Nilai Persatuan Indonesia
  4. Nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
  5. Nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga didalamnya terkandung cita-cita , nilai-nilai serta tujuan yang baik dan benar, nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat bagi kelangsungan hidup Negara.

Hubungan Antara Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Dengan Pancasila
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
    Menjamin hak dan kemerdekaan untuk memeluk Agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama.
  2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap
    Menempatkan setiap hak warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum
  3. Persatuan Indonesia
    Mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga negara dengan semangat gotong-royong, saling menghormati, saling membantu, rela berkorban, serta menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia bahwa hendaknya sesama manusia bergaul satu sama yang lainnya dalam semangan persaudaraan
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
    Dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara dan bermasyarakat yang demokratis, mengharga setiap hak warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilaksanakan tanpa ada tekanan, paksaan, atau intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
    Mengakui hak milik perorangan dan dilindungi manfaatnya oleh negara serta memberi kesempatan yang sebesar-besarnya kepada masyarakat.

2. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila 


Nilai Instrumental mempunyai sifat yang lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar, nilai instrumental merupakan penjabaran dari Pancasila, Nilai Instrumental sebagai pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila.

Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Uundang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sampai dengan peraturan daerah. 

Hak dan Kewajiban asasi manusia juga diatur dan dijamin oleh nilai-nilai instrumental Pancasila, adapun peraturan yang menjamin hak asai manusia diantaranya adalah :

Peraturan yang Menjamin Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

  1.  Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945 terutama pasal 28A - 28J
  2. Dalam Ketetapam MPR Nomor XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia. didalam tap MPR tersebut terdapat piagam HAM Indonesia
  3. Ketentuan dalam undang-undang organik, yaitu sebagai berikut;
    • Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang konvensi Menentang penyiksaan dan perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia
    • Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
    • Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
    • Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik
    • Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, sosial dan Budaya
  4. Ketentuan Dalam Peraturan Pemerintah Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
  5. Ketentuan Dalam Keputusan Presiden (Kepres)

    • Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
    • Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengsahan Konvensi Nomor 87 tentang kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi
    • Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Makasar
    • Keputusan Presiden Nomor 40 tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004 - 2009
    • Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
  6. Ketentuan Dalam Peraturan Pemerintah

    • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tatacara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
    • Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi, terhadap korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat

3. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Nilai Praksis Sila-sila Pancasila 

Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman di dalam kehidupan sehari-hari, Nilai praksis Pancasila ini senantiasa terus berkembang dan selalu dapat dilaksanakan perubahan serta perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat, hal tersebut disebabkan karena pancasila merupakan ideologi yang terbuka.

Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara Indonesia. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-harinya

Sikap Positif dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan Pancasila 

Bentuk sikap positif tersebut dapat kalian lihat pada tabel dibawah ini :
Bentuk sikap positif sesuai Pancasila
No Sila PancasilaSikap yang Berkaitan Dengan Penegakan HAM
1 Ketuhanan Yang Maha Esa1. Hormat- menghormati dan bekerja sama antar umat beragama sehingga terbina kerukunan hidup
2. Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
3. Tidak memaksakan suatu agaman dan kepercayaan terhadap orang lain
2 Kemanusiaan Yand Adil dan Beradab1. Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban antara sesama manusia2. Saling mencintai sesama manusia 3. Tenggang rasa kepada orang lain4. tidak semena-mena kepada orang lain5. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan6. Berani membela kebenaran dan keadilan7. Hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain
3Persatuan Indonesia1.Menempatkan persatuan, kesatuan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara3. Cinta tanah air dan bangsa4. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika
4Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Permusyawaratan Perwakilan1. Mengutamakan Kepentingan Negara dan masyarakat2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama4. Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah5. Mempertanggung jawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa
5Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia1. Menghargai Hasil karya orang lain2. Rela bekerja keras3. Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah4. Menjauhi sifat pemerasan kepada orang lain5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain6. Menghormati hak-hak orang lainMenjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia adalah dua hal yang saling berhubungan keduanya mempunyai hubungan sebab akibat, apabila ada kewajiban maka akan muncul hak dan juga sebaliknya apa bila ada hak maka akan muncul kewajiban, jadi hak dan kewajiban asasi manusia keduanya  saling berkaitan.

Selamat belajar semoga sukses

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel